expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 08 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hak Atas Kekayaan Intelektual

 Nama : Sartika Sari Dewi
 NPM  : 20207998
 Kelas  : 2EB16

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


A. Pendahuluan.

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat ‘HAKI’, mungkin istilah ini kurang lebih sudah cukup banyak didengar atau bisa dibilang tidak asing lagi untuk ‘telinga’ para ‘kaum intelektual’, seperti para Mahasiswa, dan bahkan para siswa sekolahpun mungkin juga sudah akrab dengan istilah ini, atau paling tidak pernah mendengar istilah tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual sering juga disebut dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sayangnya ternyata masih banyak dari para kaum itelektual dan masyarakat umum yang tidak mengerti “apa itu yang dimaksud Hak Kekayaan Intelektual?”. Umumnya ‘mereka’ hanya mengetahui dan mendengar dari media elektronik seperti halnya televisi dan lain-lain, sehingga ‘mereka’ mungkin hanya tau definisi umumnya saja tanpa memahami maksud sebenarnya dari hak kekayaan intelektual.
Selain itu banyak pula dari kaum intelektual di masyarakat kita yang sebenarnya sudah mengerti banyak mengenai hak kekayaan intelektual, namun pemahaman mereka akan hal tersebut tidak tercermin dari sikap atau etika mereka ketika membuat ‘suatu karya’, baik itu berupa suatu tulisan, penelitian, seni, dan berbagai produksi kecerdasan-kreatifitas daya pikir lainnya.
Hal itu terbukti dari masih banyaknya dari karya seseorang yang di publikasikan tanpa seizin dari pemilik sekaligus pembuat karya tersebut, sehingga seolah karya tersebut diakui sebagai hak milik padahal mungkin sesungguhnya tidak bermaksud demikian. Contohnya seperti halnya seseorang yang ingin membuat karya tulis atau makalah, namun tidak menggunakan daya pikir serta kreatifitasnya sendiri, yaitu hanya dengan seenaknya mengutip atau bahkan mengambil / meng-copy keseluruhan dari hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dari mana seseorang tersebut meng-copy nya.
Hal tersebut mungkin atau pasti sangat melukai perasaan sang-penulis asli karya tulis tersebut, karena sesungguhnya sang-penulis tersebut sudah dengan susah payah membuat karya tulis-nya, namun justru dengan seenaknya “dicopy” oleh orang lain yang bahkan mungkin orang lain tersebut tidak dia kenal. Oleh karena itu hal tersebut sangat bertolak belakang dengan etika atau aturan dalam membuat suatu karya, karena telah merugikan sang-penulis aslinya, terlebih lagi apabila hasil meng-copy tersebut di gunakan untuk keperluan komersil, tentu sangat merugikan sang-penulis asli tentunya.
Masalah tersebut dapat kita buktikan bersama kebenarannya, contoh seperti pada dunia maya, apabila kita ingin mencari suatu artikel atau bacaan baik itu yang bersifat formal, edukasi, maupun bebas, tentu sangat mudah bukan? Apabila kita mencarinya melalui dunia maya / internet. Kita hanya tinggal masukan ‘kata kunci’ atau potongan kalimat / judul yang ingin kita cari ke mesin pencari yang ada untuk ber-internet, seperti google dan lain-lain, maka akan muncul hasil pencarian yang kita cari.
Namun tidak jarang kita temui melalui mesin pencari internet ketika mencari sebuah tulisan, kita temui dua atau bahkan lebih tulisan yang sama persis isinya di ‘blog’ gratisan seperti bolgger, wordpress, dan lain-lain. Sehingga kita sulit mengetahui dari mana sesungguhnya tulisan tersebut berasal atau siapa sesungguhnya penulis asli tulisan tersebut, hal itu di sebabkan oleh karena banyaknya para ‘blogger’ ( sebutan bagi para penulis di blog internet) yang dengan seenaknya mengcopy-paste tulisan tanpa mencantumkan dari mana sumber tulisan tersebut berasal. Hal tersebut juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran atas HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) milik orang lain.
Oleh karena itu, saya selaku penulis artikel ini juga cukup ‘bersemangat’ untuk menyelesaikan artikel/tulisan ini, yang mana tulisan ini juga dimaksudkan sebagai ‘tugas softskill’ saya di Universitas Gunadarma sebagai mahasiswa. Karena sesungguhnya saya sendiri juga masih kurang banyak pemahaman mengenai HAKI, sehingga diharapkan dengan pemberian tema tugas softskill saya ini oleh dosen yang bersangkutan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai HAKI. Kemudian untuk kelanjutan pembahasan di tulisan ini, akan saya lanjutkan pada sub-judul selanjutnya.

B. Hak atas Kekayaan Intelektual.

Membahas mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual, banyak kita jumpai berbagi definisi yang beragam namun intinya atau maksudnya adalah sama. Dan pada bagian ini penulis akan memberikan pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual dari beberapa sumber sebagai pembuka dari pemahaman, karena menurut penulis untuk memahami ‘sesuatu’ itu sebaiknya diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian apa yang akan dibahas.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, menyebutkan bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Menurut sumber dari zonaekis.com, Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Menurut sumber dari zuyyin.wordpress.com, Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Selanjutnya menurut annida.harid.web.id, yang bersumber dari WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu: 

1. Hak Kekayaan Industri.
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta.
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Dan yang terakhir yaitu menurut sumber dari website resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual_Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menyebutkan bahwa secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu :
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Pasal 1 ayat 1).
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi :

1. Paten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.” (Pasal 1 Ayat 1).
2. Merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
(Pasal 1 Ayat 1).

3. Desain Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” (Pasal 1 Ayat 1).

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
“Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.” (Pasal 1 Ayat 2).
“Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.” (Pasal 1 Ayat 1).

5. Rahasia Dadang. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

6. Varietas Tanaman.

C. Pengaturan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Di Indonesia pengaturan mengenai hukum HAKI telah di atur dalam 6 pengaturan :

1. Undang-Undang (UU).

Undang-Undang Paten

• UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
• UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
• UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Undang-Undang Merek
• UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
• UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
• UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Undang-Undang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Desain Industri
• UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)
Undang-Undang Rahasia Dagang
• UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)
2. Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Paten

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten ditetapkan Tanggal 22 Februari 1993 .
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten ditetapkan Tanggal 11 Juni 1991 .
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Merek
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan Tangga1 29 Agustus 1995.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek ditetapkan Tangga1 31 Maret 1993.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek ditetapkan Tangga1 31 Maret 1993.

Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Hak Cipta

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 5 April 1989.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan Tanggal 14 Januari 1989.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 6 Maret 1986.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Desain Industri
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Indikasi Geografis
• PP Nomor 51 Tahun 2007
• Penjelasan PP Nomor 51 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang HKI
• Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005. 

3. Keputusan Presiden (Keppres).

Keputusan Presiden (KEPPRES) Bidang Paten

• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Bidang Hak Cipta

• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.
• Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.
Keputusan Presiden (KEPPRES) HKI / Umum
• Keputusan Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan

4. Peraturan Menteri.

• Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
5. Keputusan Menteri (Kepmen).

Keputusan Menteri Bidang Merek

• Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.51.PR.09.03 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penambahan Personalia Komisi Banding Merek.
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.23-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Merek (1 November 2000).
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-HC.01.01 Tahun 1993 Tanggal 13 September 1993 tentang Penetapan Biaya Merek.
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tanggal 2 Mei 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain.

Keputusan Menteri Bidang Paten
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.22-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Paten (1 November 2000).
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.843- KP.04.11 Tahun 1993 Tangga1 29 Oktober 1993 tentang Penunjukan Pejabat yang Menandatangani Surat Paten.
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.O2-HC.O2.10 Tahun 1991 tanggal 31 Juli 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten.

Keputusan Menteri bidang HKI / Umum
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.11.PR.07.06 Tahun 2003 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI untuk Menerima Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (04 November 2003).
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual (29 September 1999).

6. dan Keputusan Direktur Jenderal HKI.

Keputusan Direktur Jenderal HKI

• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-08-PR.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi
• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-01.PR.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (23 April)
• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17-PR.09.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (1 Maret 2005). 


Sumber : 

Tugas ke 2 Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Bentuk-Bentuk Badan Usaha


 Nama :  Sartika Sari Dewi
 NPM  :  20207998
 Kelas :  2EB16


Badan usaha dan Perusahaan


1.  Badan usaha
      Adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, ber­tujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.
      Jadi badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
2. Perusahaan
      Merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan me­rupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah :
a.   Perusahaan menghasilkan barang dan jasa dan dapat berupa toko, instansi, pabrik,   dan sebagainya serta merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
 b.  Badan usaha menghasilkan untung atau rugi dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Pemilihan bentuk perusahaan.

Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk pcrusahaan yang dipilih.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi faktor :

a.  Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri.
b.  Jenis usaha yang dijalankan.
c.  Sistem pengawasan perusahaan.
d.  Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
e.  Cara pembagian keuntungan perusahaan.
f.  Resiko yang dihadapi.
g.  Jangka waktu pendirian perusahaan.
h.  Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.


Bentuk Perusahaan secara yuridis

Dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan scbagai berikut :

1. Perusahaan perseorangan.
2. Firma (Fa.)
3. Persekutuan Komanditer (CV).
4. Perseroan Terbatas (PT).
5. Perusahaan Negara (PN).
6. Koperasi.
7. Yayasan.



1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi
oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan janiinan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan pcrusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.

     Dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pernisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak me­netapkan ijin pendiriannya.            Sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.

Konsekuensi Perusahaan Perseorangan:
A. Kebaikan :
- Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
- Mudah dibentuk dan dibubarkan.
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuang­an atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

B. Keburukan :
- Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
- Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
- Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang.

Kelangsungan usaha tidak menjamin maupun kesempatan berkarier dari kar­yawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.

2. Firma
Fima adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.

Menurut Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Fimia didefinisikan sbb :
Perseroan Firma adl suatu persekutuan utk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota fimla merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga anggota berhak menjadi pimpinan di mana pimpinan yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak diperbolehkan menerima anggota yang baru.



A. Kebaikan :
- Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan).
- Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
- Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
- Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.

B. Keburukan :
- Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran did salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
- Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotannya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
- Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
Contoh:
Jika seandainya perusahaan mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 500.000,00 maka kekayaan pribadi B dan C harus terpaksa dikorbankan.

3. Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sbb :
a.   Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena menyetor modal yang lebih besar dibanding lainnya dan juga bertanggung jawab tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.  Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif yg hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner hingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan, diberi jaminan sebesar modal yang disetor dan jika  perusahaan untung maka laba yang dibagi sesuai dng besarnya modal yg disetor.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam CV adalah
1.   Dalam hal kepemilikan saham, pada awalnya harus sudah ditentukan aturannya apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2.   Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk.
      Karena :
a.   Pada pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada orang lain.
b.   Kalau saham atas nama maka pemindah tanganan tersebut berlaku menurut      yang telah ditentukan oleh para persero waktu pendirian perusahaan.
3.  Kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini di­sebut Limited Partnership Association.
4. Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer :
a. Sekutu Diam (Silent Partner)
 Sekutu seperti ini pasip dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya     diketahui secara umum.
b. Sekutu Rahasia (Secret Partner)
 Sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannya tidak    diketahui oleh umum.
c. Sekutu Dormant (Dormant Partner)
 Merupakan sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d. Sekutu Nominal (Nominal Partner)
 Bukan anggota sekutu tetapi memberi saran pada orang lain seperti partner.
e. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
    Keanggotaannya didasarkan pada lama barunya investasi terhadap perusahaan.
Persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan seperti Firma. Kebaikan dan keburukan CV sbb :

A. Kebaikan
- Pendirian mudah.
- Jumlah sumber dana yang ada besar.
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
- Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.

B. Keburukan
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
- Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara  - Kelangsungan hidup tidak menentu.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana mem­punyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-­masing , serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan .

Ciri-ciri PT adalah sbb :
a.   Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang PT hanya ter­batas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
b.   Pendirian PT diperlukan Akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
c.   Setiap 6 bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan "Rapat Umum Pemegang Saham" di mana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberi­kan suaranya (hak suara) sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
Keputusan rapat ditentukan suara terbanyak ( misalnya: 2/3 suara terbanyak ), kalau seandainya pemegang saham tidak hadir dan suara diwakilkan ( "PROXY" ) kepada orang lain maka suara yang masuk sah untuk diperhitungkan.
d. Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Komisaris sebagai pemegang mandat dari pcmegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika diperlukan.

Tugas komisaris adalah sbb :
1. Melakukan pengawasan secara umum.
2. Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian / penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol perilaku para direktur.
e. Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur ( Board of Directors ) melalui
rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1.  Mengelola kekayaan perusahaan.
2.  Mengelola atau memanajemen usaha-usaha perusahaan.
3.  Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di
     luar pengadilan.
f. Saham PT dapat dijualbelikan melalui Bursa Efek atau antar pemegang saham.



A. Kebaikan
- Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah   meninggal perusahaan akan terus berkembang.
- Resiko kerugian pemegang saham kecil,tidak menjaminkan kekayaan pribadi.
- Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
- Ekspansi lebih mudah ,karena kebutuhan modal yang besar cepat diperoleh.

B. Keburukan
- Biaya pendirian PT sangat mahal karena dianggap se­bagai badan hukum .
- Pesaing bisa memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena  keadaan perusahaan selalu dilaporkan dalam tiap rapat umum pemegang saham.
- Pembagian deviden yang saham akan dibebani pajak yg ditetapkan pemerintah.

Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian yaitu:
1.   PT Tertutup yaitu yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil    persero dan jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2.   PT Terbuka yaitu yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaaan.

5. Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU no: I Tahun 1969 adl sbb :

Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahaninya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaaan negara.

Adapun syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam PP RI No 12 Th 1969 :
1.   Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor­faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.
2.  Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3.  Telah melunasi semua hutang kepada kas umum negara.
4.  Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
     Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan).
2. Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Perusahaan Umum (Perum).

Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam angggaran pendapat dan belanja negara (APBN) , melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pegadaian dsb.

Perusahaan Umum
Penim adalah perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM.

6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang­undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut:

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, ber­anggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royong­an.
Adapun fungsi-fungsinya adalah sbb :
1.  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.  Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.  Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia.
4.  Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Untuk kegiatan usaha, koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber yaitu :

  1. Anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  2. Pinjaman
  3. Sisa hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar).

 Bentuk koperasi dilihat dari fungsi yang dilakukan dan luas daerahnya.

..WeLCome to My Space..

I want to wholeheartedly and sincerely in the acceptance of giving .. to provide the best for all people including those who hate me .. to respond to live wisely .. I started here ..