expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 08 April 2012

Tugas ke 2 Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Bentuk-Bentuk Badan Usaha


 Nama :  Sartika Sari Dewi
 NPM  :  20207998
 Kelas :  2EB16


Badan usaha dan Perusahaan


1.  Badan usaha
      Adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, ber­tujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.
      Jadi badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
2. Perusahaan
      Merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan me­rupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah :
a.   Perusahaan menghasilkan barang dan jasa dan dapat berupa toko, instansi, pabrik,   dan sebagainya serta merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
 b.  Badan usaha menghasilkan untung atau rugi dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Pemilihan bentuk perusahaan.

Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk pcrusahaan yang dipilih.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi faktor :

a.  Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri.
b.  Jenis usaha yang dijalankan.
c.  Sistem pengawasan perusahaan.
d.  Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
e.  Cara pembagian keuntungan perusahaan.
f.  Resiko yang dihadapi.
g.  Jangka waktu pendirian perusahaan.
h.  Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.


Bentuk Perusahaan secara yuridis

Dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan scbagai berikut :

1. Perusahaan perseorangan.
2. Firma (Fa.)
3. Persekutuan Komanditer (CV).
4. Perseroan Terbatas (PT).
5. Perusahaan Negara (PN).
6. Koperasi.
7. Yayasan.



1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi
oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan janiinan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan pcrusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.

     Dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pernisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak me­netapkan ijin pendiriannya.            Sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.

Konsekuensi Perusahaan Perseorangan:
A. Kebaikan :
- Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
- Mudah dibentuk dan dibubarkan.
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuang­an atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

B. Keburukan :
- Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
- Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
- Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang.

Kelangsungan usaha tidak menjamin maupun kesempatan berkarier dari kar­yawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.

2. Firma
Fima adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.

Menurut Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Fimia didefinisikan sbb :
Perseroan Firma adl suatu persekutuan utk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota fimla merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga anggota berhak menjadi pimpinan di mana pimpinan yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak diperbolehkan menerima anggota yang baru.



A. Kebaikan :
- Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan).
- Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
- Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
- Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.

B. Keburukan :
- Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran did salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
- Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotannya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
- Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
Contoh:
Jika seandainya perusahaan mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 500.000,00 maka kekayaan pribadi B dan C harus terpaksa dikorbankan.

3. Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sbb :
a.   Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena menyetor modal yang lebih besar dibanding lainnya dan juga bertanggung jawab tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.  Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif yg hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner hingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan, diberi jaminan sebesar modal yang disetor dan jika  perusahaan untung maka laba yang dibagi sesuai dng besarnya modal yg disetor.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam CV adalah
1.   Dalam hal kepemilikan saham, pada awalnya harus sudah ditentukan aturannya apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2.   Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk.
      Karena :
a.   Pada pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada orang lain.
b.   Kalau saham atas nama maka pemindah tanganan tersebut berlaku menurut      yang telah ditentukan oleh para persero waktu pendirian perusahaan.
3.  Kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini di­sebut Limited Partnership Association.
4. Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer :
a. Sekutu Diam (Silent Partner)
 Sekutu seperti ini pasip dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya     diketahui secara umum.
b. Sekutu Rahasia (Secret Partner)
 Sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannya tidak    diketahui oleh umum.
c. Sekutu Dormant (Dormant Partner)
 Merupakan sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d. Sekutu Nominal (Nominal Partner)
 Bukan anggota sekutu tetapi memberi saran pada orang lain seperti partner.
e. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
    Keanggotaannya didasarkan pada lama barunya investasi terhadap perusahaan.
Persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan seperti Firma. Kebaikan dan keburukan CV sbb :

A. Kebaikan
- Pendirian mudah.
- Jumlah sumber dana yang ada besar.
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
- Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.

B. Keburukan
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
- Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara  - Kelangsungan hidup tidak menentu.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana mem­punyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-­masing , serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan .

Ciri-ciri PT adalah sbb :
a.   Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang PT hanya ter­batas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
b.   Pendirian PT diperlukan Akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
c.   Setiap 6 bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan "Rapat Umum Pemegang Saham" di mana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberi­kan suaranya (hak suara) sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
Keputusan rapat ditentukan suara terbanyak ( misalnya: 2/3 suara terbanyak ), kalau seandainya pemegang saham tidak hadir dan suara diwakilkan ( "PROXY" ) kepada orang lain maka suara yang masuk sah untuk diperhitungkan.
d. Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Komisaris sebagai pemegang mandat dari pcmegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika diperlukan.

Tugas komisaris adalah sbb :
1. Melakukan pengawasan secara umum.
2. Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian / penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol perilaku para direktur.
e. Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur ( Board of Directors ) melalui
rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1.  Mengelola kekayaan perusahaan.
2.  Mengelola atau memanajemen usaha-usaha perusahaan.
3.  Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di
     luar pengadilan.
f. Saham PT dapat dijualbelikan melalui Bursa Efek atau antar pemegang saham.



A. Kebaikan
- Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah   meninggal perusahaan akan terus berkembang.
- Resiko kerugian pemegang saham kecil,tidak menjaminkan kekayaan pribadi.
- Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
- Ekspansi lebih mudah ,karena kebutuhan modal yang besar cepat diperoleh.

B. Keburukan
- Biaya pendirian PT sangat mahal karena dianggap se­bagai badan hukum .
- Pesaing bisa memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena  keadaan perusahaan selalu dilaporkan dalam tiap rapat umum pemegang saham.
- Pembagian deviden yang saham akan dibebani pajak yg ditetapkan pemerintah.

Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian yaitu:
1.   PT Tertutup yaitu yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil    persero dan jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2.   PT Terbuka yaitu yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaaan.

5. Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU no: I Tahun 1969 adl sbb :

Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahaninya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaaan negara.

Adapun syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam PP RI No 12 Th 1969 :
1.   Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor­faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.
2.  Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3.  Telah melunasi semua hutang kepada kas umum negara.
4.  Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
     Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan).
2. Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Perusahaan Umum (Perum).

Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam angggaran pendapat dan belanja negara (APBN) , melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pegadaian dsb.

Perusahaan Umum
Penim adalah perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM.

6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang­undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut:

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, ber­anggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royong­an.
Adapun fungsi-fungsinya adalah sbb :
1.  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.  Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.  Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia.
4.  Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Untuk kegiatan usaha, koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber yaitu :

  1. Anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  2. Pinjaman
  3. Sisa hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar).

 Bentuk koperasi dilihat dari fungsi yang dilakukan dan luas daerahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

..WeLCome to My Space..

I want to wholeheartedly and sincerely in the acceptance of giving .. to provide the best for all people including those who hate me .. to respond to live wisely .. I started here ..