Nama : Sartika Sari Dewi
NPM : 20207998
Kelas : 2EB16
Badan usaha dan Perusahaan
1. Badan usaha
Adalah perusahaan atau gabungan
perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan
dan resiko yang dilakukan perusahaan.
Jadi badan usaha merupakan suatu
kebulatan yang bersifat ekonomis.
2. Perusahaan
Merupakan bagian teknik yang berupa
pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk
menghasilkan keuntungan.
Perbedaan
antara perusahaan dan badan usaha adalah :
a. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa dan
dapat berupa toko, instansi, pabrik,
dan sebagainya serta merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan
barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
b.
Badan usaha menghasilkan untung atau rugi dapat berupa CV, PT, Firma,
Koperasi dan sebagainya.
BENTUK-BENTUK
PERUSAHAAN
Pemilihan bentuk perusahaan.
Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan
kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan
tergantung pada bentuk pcrusahaan yang dipilih.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi faktor :
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh
para pendiri.
b. Jenis usaha yang dijalankan.
c. Sistem pengawasan perusahaan.
d. Batas-batas tanggung jawab
terhadap hutang-hutang perusahaan.
e. Cara pembagian keuntungan
perusahaan.
f. Resiko yang dihadapi.
g. Jangka waktu pendirian
perusahaan.
h. Peraturan pemerintah dan
masyarakat, dan sebagainya.
Bentuk Perusahaan secara yuridis
Dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat
digolongkan scbagai berikut :
1. Perusahaan perseorangan.
2. Firma (Fa.)
3. Persekutuan Komanditer (CV).
4. Perseroan Terbatas (PT).
5. Perusahaan Negara (PN).
6. Koperasi.
7. Yayasan.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan
diawasi
oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan janiinan terhadap
hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan pcrusahaan
serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pernisahan secara hukum
antara perusahaan dengan kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak menetapkan ijin
pendiriannya. Sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan
bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini untuk menjaga
kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.
Konsekuensi Perusahaan Perseorangan:
A. Kebaikan
:
- Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
- Mudah dibentuk dan dibubarkan.
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan
atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing
perusahaan.
B. Keburukan
:
- Tanggung
jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta
kekayaan pemilik perusahaan.
- Kemampuan
manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi,
pemasaran, maupun pembelanjaan.
- Sumber
dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari
beberapa orang.
Kelangsungan usaha tidak menjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan
yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
2. Firma
Fima adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau
lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak
terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta
kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat
keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.
Menurut Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Fimia didefinisikan sbb :
Perseroan Firma adl suatu persekutuan utk menjalankan perusahaan dibawah
nama.
Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota fimla merupakan orang-orang
yang saling percaya sehingga anggota berhak menjadi pimpinan di mana pimpinan
yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota
masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak
diperbolehkan menerima anggota yang baru.
A. Kebaikan
:
- Fungsi
pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan).
- Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
- Lebih mudah
dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih
besar.
- Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.
B. Keburukan :
-
Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya,
karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran did salah
seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
- Adanya
tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya
disebabkan kesalahan salah seorang anggotannya secara otomatis akan merugikan
anggota yang lain.
- Dalam
tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan
pribadi anggota sangat merugikan.
Contoh:
Jika seandainya perusahaan mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo sebesar
Rp 500.000,00 maka kekayaan pribadi B dan C harus terpaksa dikorbankan.
3. Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan
Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sbb :
a. Sekutu
Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota
pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan
komanditer karena menyetor modal yang lebih besar dibanding lainnya dan juga
bertanggung jawab tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.
Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah
anggota yang pasif yg hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan
pengelolaannya kepada General Partner hingga dalam membayar hutang dan resiko
perusahaan, diberi jaminan sebesar modal yang disetor dan jika perusahaan untung maka laba yang dibagi
sesuai dng besarnya modal yg disetor.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam CV adalah
1. Dalam hal kepemilikan saham, pada awalnya
harus sudah ditentukan aturannya apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan
kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2. Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang
dikeluarkan harus dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk.
Karena :
a. Pada pemindahan saham berdasarkan atas
tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada orang
lain.
b. Kalau saham atas nama maka pemindah tanganan
tersebut berlaku menurut yang telah
ditentukan oleh para persero waktu pendirian perusahaan.
3. Kalau saham bebas diperjual belikan maka
persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang
dikeluarkan sebaliknya maka CV ini disebut Limited Partnership Association.
4.
Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer :
a. Sekutu
Diam (Silent Partner)
Sekutu seperti ini pasip dalam kegiatan
operasional tetapi keanggotaannya
diketahui secara umum.
b. Sekutu
Rahasia (Secret Partner)
Sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi
keanggotaannya tidak diketahui oleh
umum.
c. Sekutu
Dormant (Dormant Partner)
Merupakan sekutu diam tetapi keanggotaannya
seperti sekutu rahasia.
d. Sekutu
Nominal (Nominal Partner)
Bukan anggota sekutu tetapi memberi saran pada
orang lain seperti partner.
e. Sekutu
Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
Keanggotaannya didasarkan pada lama barunya
investasi terhadap perusahaan.
Persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan
seperti Firma. Kebaikan dan keburukan CV sbb :
A. Kebaikan
- Pendirian mudah.
- Jumlah sumber dana yang ada besar.
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
- Kemampuan
mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
B. Keburukan
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
- Anggota
persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara - Kelangsungan hidup tidak menentu.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana
mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan
pribadi masing-masing , serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah
kepemilikan saham perusahaan .
Ciri-ciri PT adalah sbb :
a. Tanggung jawab pemegang saham terhadap
hutang PT hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
b. Pendirian PT diperlukan Akte notaris maupun
pemenuhan syarat-syarat finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan
pemerintah.
c. Setiap 6 bulan atau setahun sekali akan
selalu diadakan "Rapat Umum Pemegang Saham" di mana dalam rapat
tersebut pemegang saham boleh memberikan suaranya (hak suara) sesuai jumlah
saham yang dimilikinya.
Keputusan rapat ditentukan
suara terbanyak ( misalnya: 2/3 suara terbanyak ), kalau seandainya pemegang
saham tidak hadir dan suara diwakilkan ( "PROXY" ) kepada orang lain
maka suara yang masuk sah untuk diperhitungkan.
d.
Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk
mengontrol (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati.
Komisaris sebagai pemegang mandat dari pcmegang saham bisa sewaktu-waktu
memecat direksi jika diperlukan.
Tugas komisaris adalah sbb :
1. Melakukan pengawasan secara
umum.
2. Membantu
kerja para direktur dalam melakukan pembelian / penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol perilaku para
direktur.
e. Perseroan
Terbatas akan memilih dewan direktur ( Board of Directors ) melalui
rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Mengelola kekayaan perusahaan.
2. Mengelola atau memanajemen usaha-usaha
perusahaan.
3. Mewakili perusahaan untuk menghadapi
persoalan-persoalan di dalam dan di
luar pengadilan.
f. Saham PT
dapat dijualbelikan melalui Bursa Efek atau antar pemegang saham.
A. Kebaikan
- Tidak
tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
- Resiko
kerugian pemegang saham kecil,tidak menjaminkan kekayaan pribadi.
- Saham dapat diperjualbelikan
dengan mudah.
- Pengelolaan perusahaan dapat
dilakukan dengan lebih efisien.
- Ekspansi
lebih mudah ,karena kebutuhan modal yang besar cepat diperoleh.
B. Keburukan
- Biaya pendirian PT sangat
mahal karena dianggap sebagai badan hukum .
- Pesaing
bisa memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena keadaan perusahaan selalu dilaporkan dalam
tiap rapat umum pemegang saham.
- Pembagian
deviden yang saham akan dibebani pajak yg ditetapkan pemerintah.
Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian yaitu:
1. PT Tertutup yaitu yang pemilikan saham hanya
dimiliki oleh sebagian kecil persero
dan jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2. PT Terbuka yaitu yang pemilikan sahamnya
terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek
di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur
perusahaaan.
5. Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU no: I Tahun 1969 adl sbb
:
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahaninya
dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaaan negara.
Adapun syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam PP RI No 12 Th 1969
:
1. Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa
sehingga perbandingan antara faktorfaktor produksi menunjang perbandingan yang
rasional.
2. Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba
sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca
likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh
menteri yang bersangkutan.
3. Telah melunasi semua hutang
kepada kas umum negara.
4. Ada harapan untuk mengembangkan usahanya
lagi.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara
yaitu:
1. Perusahaan Jawatan
(Perjan).
2. Perusahaan Perseroan
(Persero).
3. Perusahaan Umum (Perum).
Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan
negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam
angggaran pendapat dan belanja negara (APBN) , melayani masyarakat di bidang
jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pegadaian dsb.
Perusahaan Umum
Penim adalah perusahaan negara
yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya
perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi,
misalnya: PLN, Perumtel dan PAM.
6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi
dimana pengertian koperasi menurut Undangundang
Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut:
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
kegotong-royongan.
Adapun fungsi-fungsinya adalah sbb :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi
nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi
bangsa Indonesia.
4. Alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana
perekonomian rakyat.
Untuk kegiatan usaha, koperasi
memperoleh modal dari beberapa sumber yaitu :
- Anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
- Pinjaman
- Sisa hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar).
Bentuk
koperasi dilihat dari fungsi yang dilakukan dan luas daerahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar