expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 08 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hak Atas Kekayaan Intelektual

 Nama : Sartika Sari Dewi
 NPM  : 20207998
 Kelas  : 2EB16

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


A. Pendahuluan.

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat ‘HAKI’, mungkin istilah ini kurang lebih sudah cukup banyak didengar atau bisa dibilang tidak asing lagi untuk ‘telinga’ para ‘kaum intelektual’, seperti para Mahasiswa, dan bahkan para siswa sekolahpun mungkin juga sudah akrab dengan istilah ini, atau paling tidak pernah mendengar istilah tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual sering juga disebut dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sayangnya ternyata masih banyak dari para kaum itelektual dan masyarakat umum yang tidak mengerti “apa itu yang dimaksud Hak Kekayaan Intelektual?”. Umumnya ‘mereka’ hanya mengetahui dan mendengar dari media elektronik seperti halnya televisi dan lain-lain, sehingga ‘mereka’ mungkin hanya tau definisi umumnya saja tanpa memahami maksud sebenarnya dari hak kekayaan intelektual.
Selain itu banyak pula dari kaum intelektual di masyarakat kita yang sebenarnya sudah mengerti banyak mengenai hak kekayaan intelektual, namun pemahaman mereka akan hal tersebut tidak tercermin dari sikap atau etika mereka ketika membuat ‘suatu karya’, baik itu berupa suatu tulisan, penelitian, seni, dan berbagai produksi kecerdasan-kreatifitas daya pikir lainnya.
Hal itu terbukti dari masih banyaknya dari karya seseorang yang di publikasikan tanpa seizin dari pemilik sekaligus pembuat karya tersebut, sehingga seolah karya tersebut diakui sebagai hak milik padahal mungkin sesungguhnya tidak bermaksud demikian. Contohnya seperti halnya seseorang yang ingin membuat karya tulis atau makalah, namun tidak menggunakan daya pikir serta kreatifitasnya sendiri, yaitu hanya dengan seenaknya mengutip atau bahkan mengambil / meng-copy keseluruhan dari hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dari mana seseorang tersebut meng-copy nya.
Hal tersebut mungkin atau pasti sangat melukai perasaan sang-penulis asli karya tulis tersebut, karena sesungguhnya sang-penulis tersebut sudah dengan susah payah membuat karya tulis-nya, namun justru dengan seenaknya “dicopy” oleh orang lain yang bahkan mungkin orang lain tersebut tidak dia kenal. Oleh karena itu hal tersebut sangat bertolak belakang dengan etika atau aturan dalam membuat suatu karya, karena telah merugikan sang-penulis aslinya, terlebih lagi apabila hasil meng-copy tersebut di gunakan untuk keperluan komersil, tentu sangat merugikan sang-penulis asli tentunya.
Masalah tersebut dapat kita buktikan bersama kebenarannya, contoh seperti pada dunia maya, apabila kita ingin mencari suatu artikel atau bacaan baik itu yang bersifat formal, edukasi, maupun bebas, tentu sangat mudah bukan? Apabila kita mencarinya melalui dunia maya / internet. Kita hanya tinggal masukan ‘kata kunci’ atau potongan kalimat / judul yang ingin kita cari ke mesin pencari yang ada untuk ber-internet, seperti google dan lain-lain, maka akan muncul hasil pencarian yang kita cari.
Namun tidak jarang kita temui melalui mesin pencari internet ketika mencari sebuah tulisan, kita temui dua atau bahkan lebih tulisan yang sama persis isinya di ‘blog’ gratisan seperti bolgger, wordpress, dan lain-lain. Sehingga kita sulit mengetahui dari mana sesungguhnya tulisan tersebut berasal atau siapa sesungguhnya penulis asli tulisan tersebut, hal itu di sebabkan oleh karena banyaknya para ‘blogger’ ( sebutan bagi para penulis di blog internet) yang dengan seenaknya mengcopy-paste tulisan tanpa mencantumkan dari mana sumber tulisan tersebut berasal. Hal tersebut juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran atas HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) milik orang lain.
Oleh karena itu, saya selaku penulis artikel ini juga cukup ‘bersemangat’ untuk menyelesaikan artikel/tulisan ini, yang mana tulisan ini juga dimaksudkan sebagai ‘tugas softskill’ saya di Universitas Gunadarma sebagai mahasiswa. Karena sesungguhnya saya sendiri juga masih kurang banyak pemahaman mengenai HAKI, sehingga diharapkan dengan pemberian tema tugas softskill saya ini oleh dosen yang bersangkutan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai HAKI. Kemudian untuk kelanjutan pembahasan di tulisan ini, akan saya lanjutkan pada sub-judul selanjutnya.

B. Hak atas Kekayaan Intelektual.

Membahas mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual, banyak kita jumpai berbagi definisi yang beragam namun intinya atau maksudnya adalah sama. Dan pada bagian ini penulis akan memberikan pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual dari beberapa sumber sebagai pembuka dari pemahaman, karena menurut penulis untuk memahami ‘sesuatu’ itu sebaiknya diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian apa yang akan dibahas.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, menyebutkan bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Menurut sumber dari zonaekis.com, Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Menurut sumber dari zuyyin.wordpress.com, Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Selanjutnya menurut annida.harid.web.id, yang bersumber dari WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu: 

1. Hak Kekayaan Industri.
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta.
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Dan yang terakhir yaitu menurut sumber dari website resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual_Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menyebutkan bahwa secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu :
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Pasal 1 ayat 1).
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi :

1. Paten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.” (Pasal 1 Ayat 1).
2. Merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
(Pasal 1 Ayat 1).

3. Desain Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” (Pasal 1 Ayat 1).

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
“Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.” (Pasal 1 Ayat 2).
“Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.” (Pasal 1 Ayat 1).

5. Rahasia Dadang. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

6. Varietas Tanaman.

C. Pengaturan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Di Indonesia pengaturan mengenai hukum HAKI telah di atur dalam 6 pengaturan :

1. Undang-Undang (UU).

Undang-Undang Paten

• UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
• UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
• UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Undang-Undang Merek
• UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
• UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
• UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Undang-Undang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Desain Industri
• UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)
Undang-Undang Rahasia Dagang
• UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)
2. Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Paten

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten ditetapkan Tanggal 22 Februari 1993 .
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten ditetapkan Tanggal 11 Juni 1991 .
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Merek
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan Tangga1 29 Agustus 1995.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek ditetapkan Tangga1 31 Maret 1993.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek ditetapkan Tangga1 31 Maret 1993.

Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Hak Cipta

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 5 April 1989.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan Tanggal 14 Januari 1989.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 6 Maret 1986.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Desain Industri
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Indikasi Geografis
• PP Nomor 51 Tahun 2007
• Penjelasan PP Nomor 51 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang HKI
• Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005. 

3. Keputusan Presiden (Keppres).

Keputusan Presiden (KEPPRES) Bidang Paten

• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Bidang Hak Cipta

• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.
• Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.
Keputusan Presiden (KEPPRES) HKI / Umum
• Keputusan Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan

4. Peraturan Menteri.

• Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
5. Keputusan Menteri (Kepmen).

Keputusan Menteri Bidang Merek

• Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.51.PR.09.03 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penambahan Personalia Komisi Banding Merek.
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.23-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Merek (1 November 2000).
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-HC.01.01 Tahun 1993 Tanggal 13 September 1993 tentang Penetapan Biaya Merek.
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tanggal 2 Mei 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain.

Keputusan Menteri Bidang Paten
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.22-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Paten (1 November 2000).
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.843- KP.04.11 Tahun 1993 Tangga1 29 Oktober 1993 tentang Penunjukan Pejabat yang Menandatangani Surat Paten.
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.O2-HC.O2.10 Tahun 1991 tanggal 31 Juli 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten.

Keputusan Menteri bidang HKI / Umum
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.11.PR.07.06 Tahun 2003 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI untuk Menerima Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (04 November 2003).
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual (29 September 1999).

6. dan Keputusan Direktur Jenderal HKI.

Keputusan Direktur Jenderal HKI

• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-08-PR.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi
• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-01.PR.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (23 April)
• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17-PR.09.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (1 Maret 2005). 


Sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

..WeLCome to My Space..

I want to wholeheartedly and sincerely in the acceptance of giving .. to provide the best for all people including those who hate me .. to respond to live wisely .. I started here ..