expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 08 April 2012

Tugas ke 2 Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Bentuk-Bentuk Badan Usaha


 Nama :  Sartika Sari Dewi
 NPM  :  20207998
 Kelas :  2EB16


Badan usaha dan Perusahaan


1.  Badan usaha
      Adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, ber­tujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.
      Jadi badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
2. Perusahaan
      Merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan me­rupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah :
a.   Perusahaan menghasilkan barang dan jasa dan dapat berupa toko, instansi, pabrik,   dan sebagainya serta merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
 b.  Badan usaha menghasilkan untung atau rugi dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Pemilihan bentuk perusahaan.

Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk pcrusahaan yang dipilih.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi faktor :

a.  Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri.
b.  Jenis usaha yang dijalankan.
c.  Sistem pengawasan perusahaan.
d.  Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
e.  Cara pembagian keuntungan perusahaan.
f.  Resiko yang dihadapi.
g.  Jangka waktu pendirian perusahaan.
h.  Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.


Bentuk Perusahaan secara yuridis

Dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan scbagai berikut :

1. Perusahaan perseorangan.
2. Firma (Fa.)
3. Persekutuan Komanditer (CV).
4. Perseroan Terbatas (PT).
5. Perusahaan Negara (PN).
6. Koperasi.
7. Yayasan.



1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi
oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan janiinan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan pcrusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.

     Dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pernisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak me­netapkan ijin pendiriannya.            Sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.

Konsekuensi Perusahaan Perseorangan:
A. Kebaikan :
- Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
- Mudah dibentuk dan dibubarkan.
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuang­an atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

B. Keburukan :
- Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
- Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
- Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang.

Kelangsungan usaha tidak menjamin maupun kesempatan berkarier dari kar­yawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.

2. Firma
Fima adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.

Menurut Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Fimia didefinisikan sbb :
Perseroan Firma adl suatu persekutuan utk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota fimla merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga anggota berhak menjadi pimpinan di mana pimpinan yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak diperbolehkan menerima anggota yang baru.



A. Kebaikan :
- Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan).
- Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
- Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
- Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.

B. Keburukan :
- Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran did salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
- Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotannya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
- Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
Contoh:
Jika seandainya perusahaan mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 500.000,00 maka kekayaan pribadi B dan C harus terpaksa dikorbankan.

3. Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sbb :
a.   Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena menyetor modal yang lebih besar dibanding lainnya dan juga bertanggung jawab tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.  Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif yg hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner hingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan, diberi jaminan sebesar modal yang disetor dan jika  perusahaan untung maka laba yang dibagi sesuai dng besarnya modal yg disetor.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam CV adalah
1.   Dalam hal kepemilikan saham, pada awalnya harus sudah ditentukan aturannya apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2.   Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk.
      Karena :
a.   Pada pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada orang lain.
b.   Kalau saham atas nama maka pemindah tanganan tersebut berlaku menurut      yang telah ditentukan oleh para persero waktu pendirian perusahaan.
3.  Kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini di­sebut Limited Partnership Association.
4. Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer :
a. Sekutu Diam (Silent Partner)
 Sekutu seperti ini pasip dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya     diketahui secara umum.
b. Sekutu Rahasia (Secret Partner)
 Sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannya tidak    diketahui oleh umum.
c. Sekutu Dormant (Dormant Partner)
 Merupakan sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d. Sekutu Nominal (Nominal Partner)
 Bukan anggota sekutu tetapi memberi saran pada orang lain seperti partner.
e. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
    Keanggotaannya didasarkan pada lama barunya investasi terhadap perusahaan.
Persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan seperti Firma. Kebaikan dan keburukan CV sbb :

A. Kebaikan
- Pendirian mudah.
- Jumlah sumber dana yang ada besar.
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
- Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.

B. Keburukan
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
- Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara  - Kelangsungan hidup tidak menentu.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana mem­punyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-­masing , serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan .

Ciri-ciri PT adalah sbb :
a.   Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang PT hanya ter­batas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
b.   Pendirian PT diperlukan Akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
c.   Setiap 6 bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan "Rapat Umum Pemegang Saham" di mana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberi­kan suaranya (hak suara) sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
Keputusan rapat ditentukan suara terbanyak ( misalnya: 2/3 suara terbanyak ), kalau seandainya pemegang saham tidak hadir dan suara diwakilkan ( "PROXY" ) kepada orang lain maka suara yang masuk sah untuk diperhitungkan.
d. Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Komisaris sebagai pemegang mandat dari pcmegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika diperlukan.

Tugas komisaris adalah sbb :
1. Melakukan pengawasan secara umum.
2. Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian / penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol perilaku para direktur.
e. Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur ( Board of Directors ) melalui
rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1.  Mengelola kekayaan perusahaan.
2.  Mengelola atau memanajemen usaha-usaha perusahaan.
3.  Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di
     luar pengadilan.
f. Saham PT dapat dijualbelikan melalui Bursa Efek atau antar pemegang saham.



A. Kebaikan
- Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah   meninggal perusahaan akan terus berkembang.
- Resiko kerugian pemegang saham kecil,tidak menjaminkan kekayaan pribadi.
- Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
- Ekspansi lebih mudah ,karena kebutuhan modal yang besar cepat diperoleh.

B. Keburukan
- Biaya pendirian PT sangat mahal karena dianggap se­bagai badan hukum .
- Pesaing bisa memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena  keadaan perusahaan selalu dilaporkan dalam tiap rapat umum pemegang saham.
- Pembagian deviden yang saham akan dibebani pajak yg ditetapkan pemerintah.

Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian yaitu:
1.   PT Tertutup yaitu yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil    persero dan jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2.   PT Terbuka yaitu yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaaan.

5. Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU no: I Tahun 1969 adl sbb :

Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahaninya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaaan negara.

Adapun syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam PP RI No 12 Th 1969 :
1.   Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor­faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.
2.  Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3.  Telah melunasi semua hutang kepada kas umum negara.
4.  Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
     Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan).
2. Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Perusahaan Umum (Perum).

Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam angggaran pendapat dan belanja negara (APBN) , melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pegadaian dsb.

Perusahaan Umum
Penim adalah perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM.

6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang­undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut:

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, ber­anggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royong­an.
Adapun fungsi-fungsinya adalah sbb :
1.  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.  Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.  Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia.
4.  Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Untuk kegiatan usaha, koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber yaitu :

  1. Anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  2. Pinjaman
  3. Sisa hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar).

 Bentuk koperasi dilihat dari fungsi yang dilakukan dan luas daerahnya.

Contoh Permasalahan Ekonomi di Indonesia

Nama  : Sartika Sari Dewi
NPM   : 20207998
Kelas  : 2EB16

PERMASALAHAN EKONOMI MAKRO


a. Masalah Kemiskinan dan Pemerataan
Pada akhir tahun 1996 jumlah penduduk miskin Indonesia sebesar 22,5 juta jiwa atau sekitar 11,4% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia. Namun, sebagai akibat dari krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak pertengahan tahun 1997, jumlah penduduk miskin pada akhir tahun itu melonjak menjadi sebesar 47 juta jiwa atau sekitar 23,5% dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia. Pada akhir tahun 2000, jumlah penduduk miskin turun sedikit menjadi sebesar 37,3 juta jiwa atau sekitar 19% dari jumlah seluruh penduduk Indonesia.
Dari segi distribusi pendapatan nasional, penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan. Sebagian besar kekayaan banyak dimiliki kelompok berpenghasilan besar atau kelompok kaya Indonesia.


b. Krisis Nilai Tukar
Krisis mata uang yang telah mengguncang Negara-negara Asia pada awal tahun 1997, akhirnya menerpa perekonomian Indonesia. Nilai tukar rupiah yang semula dikaitkan dengan dolar AS secara tetap mulai diguncang spekulan yang menyebabkan keguncangan pada perekonomian yang juga sangat tergantung pada pinjaman luar negeri sector swasta. Pemerintah menghadapi krisis nilai tukar ini dengan melakukan intervensi di pasar untuk menyelamatkan cadangan devisayang semakin menyusut. Pemerintah menerapkan kebijakan nilai tukar yang mengambang bebas sebagai pengganti kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali.


c. Masalah Utang Luar Negeri
Kebijakan nilai tukar yang mengambang terkendali pada saat sebelum krisis ternyata menyimpan kekhawatiran. Depresiasi penurunan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar ASyang relative tetap dari tahun ke tahun menyebabkan sebagian besar utang luar negeri tidak dilindungi dengan fasilitas lindung nilai (hedging) sehingga pada saat krisis nilai tukar terjadi dalam sekejap nilai utang tersebut membengkak. Pada tahun1997, besarnya utang luar negeri tercatat 63% dari PDB dan pada tahun 1998 melambung menjadi 152% dari PDB.
Untuk mengatasi ini, pemerintah melakukan penjadwalan ulang utang luar negeri dengan pihak peminjam. Pemerintah juga menggandeng lembaga-lembaga keuangan internasional untuk membantu menyelesaikan masalah ini.


d. Masalah Perbankan dan Kredit Macet
Besarnya utang luar negeri mengakibatkan permasalahan selanjutnya pada system perbankan. Banyak usaha yang macet karena meningkatnya beban utang mengakibatkan semakin banyaknya kredit yang macet sehingga beberapa bank mengalami kesulitan likuiditas. Kesulitan likuiditas makin parah ketika sebagian masyarakat kehilangan kepercayaannya terhadap sejumlah bank sehingga terjadi penarikan dana oleh masyarakat secarabesar-besaran (rush).
Goncangan yang terjadi pada system perbankan menimbulkan goncangan yang lebih besar pada system perbankan secara keseluruhan, sehingga perekonomian juga akan terseret ke jurang kehancuran. Alasan-alasan di atas menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menyelamatkan bank-bankyang mengalami masalah likuiditas tersebut dengan memberikan bantuan likuiditas. Namun untuk mengendalikan laju inflasi, bank sentral harus menarik kembali uang tersebut melalui operasi pasar terbuka. Hal ini dilakukan dengan meningkatnya suku bunga SBI. Kebijakan ini kemudian menimbulkan dilema karena peningkatan suku bunga menyebabkan beban bagi para peminjam (debitor). Akibatnya tingkat kredit macet di system perbankan meningkat dengan pesat. Dilema semakin kompleks di saat system perbankan mencoba mempertahankan likuiditasyang mereka miliki dengan meningkatkan suku bungan simpanan melebihi suku bunga pinjaman sehingga mereka mengalami kerugian yang berakibat pengikisan modal yang mereka miliki.


e. Masalah Inflasi
Masalah inflasi yang terjadi di Indonesia tidak terlepas kaitannya dengan masalah krisis nilai tukar rupiah dan krisis perbankan yang selama ini terjadi. Pada tahun 2004 tingkat inflasi Indonesia pernah mencapai angka 10,5%. Ini terjadi karena harga barang-barang terus naik sebagai akibat dari dorongan permintaan yang tinggi. Tingginya laju inflasi tersebut jelas melebihi sasaran inflasi BI sehingga BI perlu melakukan pengetatan di bidang moneter. Pengetatan moneter tidak dapat dilakukan secara drastic dan berlebihan karena akan mengancam kelangsungan proses penyehatan perbankan dan program restrukturisasi perusahaan.


f. Pertumbuhan Ekonomi dan Pengangguran
Menurunnya kualitas pertumbuhan ekonomi tahun 2005-2006 tercermin dari anjloknya daya serap pertumbuhan ekonomi terhadap angkatan kerja. Bila di masa lalu setiap 1% pertumbuhan ekonomi mampu menciptakan lapangan kerja hingga 240 ribu maka pada 2005-2006 setiap pertumbuhan ekonomi hanya mampu menghasilkan 40-50 ribu lapangan kerja. Berkurangnya daya serap lapangan kerja berarti meningkatnya penduduk miskin dan tingkat pengangguran. Untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan, pemerintah perlu menyelamatkan industry-industri padat karya dan perbaikan irigasi.


PERMASALAHAN EKONOMI MIKRO 

a. Masalah Harga Dasar dan Harga Tertinggi
Krisis ekonomi yang pernah melanda dunia terjadi cukup lama dan diyakini bahwa mekanisme pasar tidak mampu menyelesaikan masalah ekonomi tersebut. Artinya, keseimbangan permintaan dan penawaran di pasar tidak tercapai. Pengaruh dari krisis tersebut adalah melambungnya harga berbagai jenis barang yang di butuhkan oleh produsen dan konsumen.
Salah satu campur tangan pemerintah dalam permasalahan ini ialah kebijakan pemerintah mengenai harga dasar (floor price) dan harga tertinggi (ceiling price). Tujuan penentuan harga dasar adalah untuk membantu produsen, sedangkan harga tertinggi untuk membantu konsumen. Misalnya, musim panen padi menyebabkan jumlah beras melimpah. Akibatnya, harga beras turun sehingga para petani mengalami kerugian. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menentukan harga dasar (floor price) beras untuk membantu para petani.


b. Meningkatnya Permintaan Beras
Gagal panen akan menyebabkan berkurangnya penawaran beras sehingga harga beras akan naik. Tingginya harga beras akan menambah beban hidup masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap. Untuk mengatasi pasokan beras ini, pemerintah melakukan program impor beras melalui tender terhadap beberapa perusahaan swasta nasional dan asing.


c. Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Sehubungan dengan naiknya harga BBM, para pengusaha angkutan umum bus kota, angkutan kota (angkot), dan taksi mengalami penurunan pendapatan dan mengurangi laba bagi pengusaha dan para sopir. Untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM tersebut, beberapa pengusaha angkutan umum menaikkan tarifnya secara sepihak. Tindakan ini tentu sajaakan memberatkan para konsumen
pengguna jasa angkutan. Untuk mengatasi masalah tersebut pemerintah bersama para asosiasi pengusaha angkutan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum dengan menetapkan tarif resmi bagi para pengusaha bus kota, angkutan kota dan taksi. Besarnya tarif resmi ini tentu tidak memberatkan konsumen atau juga tidak merugikan pengusaha angkutan umum.


d. Masalah Monopoli
Praktik monopoli akan mengakibatkan penguasaan pasar terhadap barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh satu perusahaan. Praktik monopoli seringkali merugikan masyarakat dan konsumen. Di samping itu, monopoli akan mempersempit peluang usaha bagi masyarakat lain sehingga kurang menumbuhkan semangat berwirausaha masyarakat. Perusahaan yang melakukan praktik monopoli seringkali mempermainkan dan menetapkan harga tanpa mempertimbangkan kelompok masyarakat yang memiliki usaha sejenis. Hal ini akan menghancurkan para pesaing.
Untuk menghindari kegiatan praktik monopoli, pemerintah membuat peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha agar menumbuhkan iklim usaha yang sehat bagi masyarakat, yaitu UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


e. Masalah Distribusi
Jalur distribusi barang dan jasa yang panjang akan mengakibatkan tingkat harga barang menjadi tinggi dan mahal ketika sampai ke tangan konsumen. Untuk itu, beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau swasta untuk memperpendek jalur distribusi sehingga harga barang ketika sampai ke tangan konsumen tidak mahal. Misalnya, PT. Coca Cola Indonesia melakukan distribusi barang melalui lebihdari 120 pusat penjualan di seluruh Indonesia dan didistribusikan langsung melalui ke pedagang eceran (80% pengecer) dan grosir dan 90% masuk kategori usaha kecil
Standar Kompetensi : Memahami kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi
Kompetensi Dasar : – Mendeskripsikan perbedaan antara ekonomi mikro dan ekonomi makro
- Mendeskripsikan masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi
Indikator : – Mendeskripsikan pengertian Ekonomi Mikro dan Makro
- Mendeskripsikan perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro
- Memberi contoh di masyarakat tentang ekonomi mikro (misal usaha industri kecil) dan ekonomi makro (misal inflasi, pendapatan nasional dll)
- Mengidentifikasi Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi (kemiskinan,pemerataan pendapatan).
- Memecahkan Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM BIDANG EKONOMI 

Ilmu ekonomi muncul karena adanya tiga kenyataan berikut :

• Kebutuhan manusia relatif tidak terbatas.
• Sumber daya tersedia secara terbatas.
• Masing-masing sumber daya mempunyai beberapa alternatif penggunaan.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
Secara garis besar ilmu ekonomi dapat dipisahkan menjadi dua yaitu ilmu ekonomi mikro dan ilmu ekonomi makro.


1. Ekonomi Makro
Ilmu ekonomi makro mempelajari variabel-variabel ekonomi secara agregat (keseluruhan). Variabel-variabel tersebut antara lain : pendapatan nasional, kesempatan kerja dan atau pengangguran, jumlah uang beredar, laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, maupun neraca pembayaran internasional.
Ilmu ekonomi makro mempelajari masalah-masalah ekonomi utama sebagai berikut :
• Sejauh mana berbagai sumber daya telah dimanfaatkan di dalam kegiatan ekonomi. Apabila seluruh sumber daya telah dimanfaatkan keadaan ini disebut full employment. Sebaliknya bila masih ada sumber daya yang belum dimanfaatkan berarti perekonomian dalam keadaan under employment atau terdapat pengangguran/belum berada pada posisi kesempatan kerja penuh.
• Sejauh mana perekonomian dalam keadaan stabil khususnya stabilitas di bidang moneter. Apabila nilai uang cenderung menurun dalam jangka panjang berarti terjadi inflasi. Sebaliknya terjadi deflasi.
• Sejauh mana perekonomian mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan tersebut disertai dengan distribusi pendapatan yang membaik antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dalam distribusi pendapatan terdapat trade off maksudnya bila yang satu membaik yang lainnya cenderung memburuk.


2. Ekonomi Mikro
Sementara ilmu ekonomi mikro mempelajari variabel-variabel ekonomi dalam lingkup kecil misalnya perusahaan, rumah tangga.
Dalam ekonomi mikro ini dipelajari tentang bagaimana individu menggunakan sumber daya yang dimilikinya sehingga tercapai tingkat kepuasan yang optimum. Secara teori, tiap individu yang melakukan kombinasi konsumsi atau produksi yang optimum bersama dengan individu-individu lain akan menciptakan keseimbangan dalam skala makro dengan asumsi ceteris paribus.
Perbedaan ekonomi mikro dan ekonomi makro
Dilihat dari Ekonomi Mikro Ekonomi Makro
Harga Harga ialah nilai dari suatu komoditas (barang tertentu saja) Harga adalah nilai dari komoditas secara agregat (keseluruhan)
Unit analisis Pembahasan tentang kegiatan ekonomi secara individual. Contohnya permintaan dan dan penawaran, perilaku konsumen, perilaku produsen, pasar, penerimaan, biaya dan laba atau rugi perusahaan Pembahasan tentang kegiatan ekonomisecara keseluruhan. Contohnya pendapatan nasional, pertumbu8han ekonomi, inflasi, pengangguran, investasi dan kebijakan ekonomi.
Tujuan analisis Lebih memfokuskan pada analisis tentang cara mengalokasikan sumber daya agar dapat dicapai kombinasi yang tepat. Lebih memfokuskan pada analisis tentang pengaruh kegiatan ekonomi terhadap perekonomian secara keseluruhan
Masalah-masalah yang dihadapi pemerintah di bidang ekonomi.

1. Masalah kemiskinan
Upaua penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui berbagai cara, misalnya program IDT (Inpres Desa Tertinggal), KUK (Kredit Usaha Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) PKT (Program Kawasan Terpadu), GN-OTA dan program wajib belajar.

2. Masalah Keterbelangkangan
Masalah yang dihadapi adalah rerndahnya tingkat pendapatan dan pemerataannya, rendahnya pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas umum, rendahnya tingkat disiplin masyarakat, renddahnya tingkat keterampilan, rendahnya tingkat pendidikan formal, kurangnya modal, produktivitas kerja, lemahnya manajemen usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah berupaya meningkatkan kualitas SDM, pertukranan ahli, transper teknologi dari Negara maju.

3. Masalah pengangguran dan kesempatan kerja
Masalah pengangguran timbul karena terjadinya ketimpangan antara jumlah angkatan kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah melakukan pelatihan bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memeiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia, pembukaan investasi baru, terutama yang bersifat padat karya, pemberian informasi yang cepat mengenai lapangan kerja

4. Masalah kekurangan modal
Kekurangan modal adalah suatu cirri penting setiap Negara yang memulai proses pembangunan. Kekurangan modal disebabkan tingkat pendapatan masyarakat yang rendah yang menyebabkan tabungan dan tingkat pembentukan modal sedikit. Cara mengatasinya memlaui peningkatan kualitas SDM atau peningkatan investasi menjadi lebih produktif.


Peran dan Fungsi Pemerintah di Bidang Ekonomi
1. Fungsi stabilisasi, yaitu fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi alokasi, yaitu fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa public, seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3. Fungsi distribusi, yaitu fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.


               http://agusyantono.wordpress.com

Sabtu, 31 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

1.       Pengertian Hukum

Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.

2.       Tujuan Hukum

Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran  tiap-tiap anggota masyarakat itu.

Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan.



3.       SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.       Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2.       Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.       Undang-undang (statute
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b.      Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c.       Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d.      Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e.      Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.

4.       KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1.       Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2.       Hukum Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.

KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.

Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.

5.       NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan  ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis-Jenis Norma Sosial:

1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

2.       Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:

1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat


6.       PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :

1.      Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.      Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.       Asas manfaat
b.      Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.       Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.      Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.       Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.       Asas demokrasi ekonomi.
g.      Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a.       Uud 1945
b.      Tap mpr
c.       Undang-undang
d.      Peraturan pemerintah
e.       Keputusan presiden
f.       Sk menteri
g.      Peraturan daerah

  • Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
  • Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
  • Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
  • Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
  1. Barang wujud dan barang tidak berwujud,
  2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
  3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
  5. Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan, daluarsa, dan, pembebanan.
  • Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
  • Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
  • Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
  2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
  3. Adanya sifat kebendaan.
  4. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
  1. Bersifat accesoir.
  2. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
  3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
  4. Objeknya benda-benda tetap.
      Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain. Berikut ini disebutkan beberapa objek hak tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.
Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.
Badan usaha
badan usaha milik negara (BUMN)
Landasan hokum BUMPN perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua  factor produksi,setiap perusahaan ada yang terdaftar dipemerintah da ada pula yang tidak terdaftar,bagi perusahaan perusahaan yang terdaftar dipemerintah maka perusahaan tersebut mempunyai badan udaha untuk perusahaanya,badan usaha adalah status suatu perusahaan yang etrdaftar pada pemerintah pasa 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan dasar hokum   bagi pemerintah untuk mlibatkan diri dalam aktifitas ekonomi BUMN menjadi salah satu pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional.disamping swasta dan koperasi serta ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkansebesar-besarnya kemakumuran rakyat badan usaha diindonesia dikelompokan menjadi 3 jenis,yaitu :
1.      Badan usaha milikk negara(BUMN)
2.      Badan usaha milik daerah(BUMD)
3.      Badan usaha milik swasta(BUMWS

TUGAS Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi

TUGAS 1 : 7W1H pada Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Nama   :  SARTIKA SARI DEWI
NPM   :  202.07.998
Kelas   :  2EB16

Mata Kuliah : ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


7W1H HUKUM EKONOMI ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
WHAT Apa hukum itu? Pengertian hukum itu sendiri adalah Apa Pengertian Ekonomi? yaitu suatu Aspek Hukum Dalam Ekonomi? yaitu
  Serangkaian peraturan2 baik yang tertulis maupun yang ilmu yang mempelajari bagaimana Serangkaian peraturan2 baik yang tertulis
  tidak tertulis yang dibuat oleh Penguasa / Badan hukum, masyarakat dalam mencapai maupun yang tidak tertulis yang dibuat
  bersifat memaksa dan bagi yang melanggar ada kemakmuran atau tingkat kebutuhan oleh penguasa / badan hukum ekonomi
  sanksi yang tegas. manusia. untuk mengatur tata cara pergaulan hidup
      masyarakat dalam mencapai tingkat 
      kemakmuran atau tingkat kebutuhan 
      yang diinginkan.
       
WHEN Yaitu menunjukkan waktu Kapan hukum itu berlaku. Kapan ekonomi itu berlaku tentu Kapan aspek hukum dalam ekonomi berlaku?
  Menurut waktunya berlakunya, hukum dibagi 3, yaitu: saja sejak zaman barter dan terus Yaitu saat terjadinya aktivitas ekonomi, 
  1. Hukum Positif / IUS Contiteum yaitu hukum yang sampai sekarang dan akan terus misalnya pada saat jual beli tentu saja perlu
  berlaku pada saat sekarang ini. berlaku dan digunakan sampai aspek hukum yang mengatur tentang jual
  2. IUS Contituendum yaitu hukum yang diharapkan akan masa yang akan datang, karena beli agar tidak terjadi kesalahan yang akan 
  berlaku dimasa mendatang. setiap manusia pasti memerlukan merugikan pihak2 yg melakukan jual beli.
  3. Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku dimana saja, ekonomi selama masa hidupnya.  
  kapan saja dan untuk siapa saja.    
       
WHERE Yaitu menunjukkan tempat Dimana hukum itu berlaku Dimana ekonomi berlaku atau  Sama dengan Dimana hukum itu berlaku,
  Menurut tempat berlakunya hukum ada 3, yaitu: diperlukan sepertinya dimanapun aspek hukum dalam ekonomi juga berlaku
  Hukum Nasional, Internasional dan Asing akan sangat memerlukan ekonomi pada Nasional, Internasional dan Asing, namun
    dalam rumah tangga saja dibutuhkan dimana saja terjadinya aktivitas ekonomi pasti
    ekonomi. diperlukan aspek hukum dalam ekonomi.
       
WHO Yaitu kepada Siapa hukum itu berlaku Siapa pelaku ekonomi? Yaitu setiap Dan siapa siapa pelaku atau subyek aspek
  atau Subyek hukum yaitu setiap makhluk manusia yang melakukan aktivitas hukum dalam ekonomi yaitu subyek hukum
  yang berwenang u/ memiliki, memperoleh dan ekonomi dapat disebut sebagai yang melakukan aktivitas ekonomi.
  menggunakan hak serta kewajiban dalam subyek ekonomi atau pelaku ekonomi.  
  lalu lintas hukum. Subyek hukum itu ada 2 :    
  1. Manusia (cakap hukum dan tidak cakap hukum)     
  2. Badan Hukum (publik dan privat)    
WHY Yaitu Mengapa hukum itu diperlukan yaitu untuk Mengapa ekonomi diperlukan Mengapa aspek hukum dalam ekonomi juga
  mencapai tujuan hukum itu dibuat, yaitu : karena segala sesuatu dalam diperlukan, yaitu untuk menjamin bahwa 
  1. untuk mengatur pergaulan hidup manusia kehidupan ini pasti memerlukan dalam aktivitas ekonomi yang dilakukan
  2. menjamin adanya keadilan adanya ekonomi untuk mengatur setiap manusia tdak terjadi kecurangan
  3. mengabdi kepada tujuan negara segala sesuatu kebutuhan hidup yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain,
  4. menjamin adanya kemakmuran dan kebahagiaan manusia. demi tercapainya kemakmuran dalam ekonomi
      setiap individu.
WHOSE      
WHICH      
HOW Bagaimana hukum itu berjalan dan berlaku tentu  Bagaimana Ekonomi itu berlaku, AHDE berjalan beriringan, karena tidak akan
  di setiap negara selalu ada peraturannya sendiri. pada industri rumah tangga pun sudah  bisa ekonomi berjalan jika tidak ada hukum yang 
  Seperti hukum adat di daerah pasti berbeda dengan ada penerapan ekonomi, yaitu suatu mengikatnya, karna akan terjadi kecurangan
  daerah yang lain. cara u/ mencapai kebutuhan. yang akan menyebabkan kerugian.

..WeLCome to My Space..

I want to wholeheartedly and sincerely in the acceptance of giving .. to provide the best for all people including those who hate me .. to respond to live wisely .. I started here ..