PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. Pengertian Hukum
Hukum
ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman
bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
2. Tujuan Hukum
Dalam
pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan antara anggota
masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan
anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya hubungna itu, para
anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat menjamin
keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
hubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang
diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota masyarakat untuk patuh
mentaatinya, menyebabkan terdapatnya keseimbangan dalam tiap
perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum yang ada, akan
dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar hukum yang dilakukan.
3. SUMBER-SUMBER HUKUM
Adapun
yang dimaksud dengan sumber hukum ialah: segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekutan yang bersifat
memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi
dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a. Undang-undang (statute
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (costum)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan
serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk
mengambil keputusan.
d. Traktat (treaty)
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
4. KODEFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dapat dibedakan antara:
1. Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law), yakni Hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
2. Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law = unwritten law), yaitu Hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan-pereaturan (disebut juga hukum
kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, dan yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi ialah: a. Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata); b. sistematis; c. lengakap.
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a.
kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
5. NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran
yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang
dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan
yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial
diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata
Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi
yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan
sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan
cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan
berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata
cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang
sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata
Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama
dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak
memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar
anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan
norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat
yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang
secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari
masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan
norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas
dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota
masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar
tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan
ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
- Badan Hukum
Badan hukum merupakan badan-badan
atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh
karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia.
Dengan demikian, badan hukum dapat
melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam dua
bentuk, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
- Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan
publik atau orang banyak atau negara umumnya.
- Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan
hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
- Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para
subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Kemudian, berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
- Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indra.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Dalam pada itu, berdasarkan uraian
di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
- Barang wujud dan barang tidak berwujud,
- Barang bergerak dan barang tidak bergerak,
- Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis,
- Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada,
- Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan,
- Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, diantara ke enam
perbedaan diatas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting,
artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan, penyerahan,
daluarsa, dan, pembebanan.
- Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari
hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang
mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan
terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan merupakan suatu
kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda
secara langsung dalam tangan siapapun benda itu berada wajib diakui dan
dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak, sedangkan
lawannya adalah hak nisbi atau hak relatif.
- Hak mutlak terdiri dari hak kepribadian, hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
- Hak nisbi (hak relatif) adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan
umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta
kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang
memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan
khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus
bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan
fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh
kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan
kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut
lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk
melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan
biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai
berikut :
- Gadai adalah untuk benda bergerak.
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
- Adanya sifat kebendaan.
- Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai
berikut :
- Bersifat accesoir.
- Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
- Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
- Objeknya benda-benda tetap.
Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Berikut ini disebutkan beberapa objek hak tanggungan yakni, Hak Milik (HM), Hak
Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah hak
bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas
tanah negara.
Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian
accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian,
hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia
(krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat
perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat
dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya
perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak
yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu
perjanjian.
Badan usaha
badan usaha milik negara (BUMN)
Landasan hokum BUMPN
perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua factor produksi,setiap perusahaan
ada yang terdaftar dipemerintah da ada pula yang tidak terdaftar,bagi
perusahaan perusahaan yang terdaftar dipemerintah maka perusahaan tersebut
mempunyai badan udaha untuk perusahaanya,badan usaha adalah status suatu
perusahaan yang etrdaftar pada pemerintah pasa 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD
1945 memberikan dasar hokum bagi
pemerintah untuk mlibatkan diri dalam aktifitas ekonomi BUMN menjadi salah satu
pelaku ekonomi dalam system perekonomian nasional.disamping swasta dan koperasi
serta ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkansebesar-besarnya
kemakumuran rakyat badan usaha diindonesia dikelompokan menjadi 3 jenis,yaitu :
1.
Badan usaha milikk
negara(BUMN)
2. Badan usaha milik daerah(BUMD)
3. Badan usaha milik swasta(BUMWS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar