expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 22 April 2012

Aspek Hukum Dalam Bisnis


Sartika Sari Dewi / 202.07.998 (2-EB-16)

Bentuk-bentuk Bisnis
 bidang Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil dan lain-lain.
 Kegiatan bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil dsb.
 Kegiatan Bidang Jasa, Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan dan lain-lain
 Bidang agraris : Pertanian, perternakan, perkebunan dan lain-lain
 Kegiatan bidang ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian dn lain-lain
Secara umum 3 bidang usaha kegiatan bisnis
 Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan
 Bisnis dalam arti kegiatan industri
 Bisnis dalam arti kegiatan Jasa

 Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu: keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.
 Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu: kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.
 Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu: kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dan lain-lain)
Apa Hukum itu?
 Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
 Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Apa Hukum Bisnis itu?
 Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
 Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Apa Hukum Ekonomi itu?
 Ekonomi berasal dari istilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
 Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin

• Peraturan Perundang-undangan, adalah Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
• Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
• Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
• Kontrak yaitu Perjanjian yang dibuat secara tertulis .

 Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persolan tertentu yang menjadi kpentingan neg ybs.
 Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Dokrin sbg hkm formal banyak digunakan oleh hakim dalam meutus perkara melalui urisprudensi bahkan mempinyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional


 Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
Istilah-istilah Hukum yg Perlu Diketahui
 Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 Obyek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

 HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
 HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :
 HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
 HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
 HH. Sederajat => (suami siteri)
 HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
 HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
 HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam


 PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

 PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUKUM PERJANJIAN


HUKUM KONTRAK BISNIS
 Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
 Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
 Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
 Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hk. Perjanjian

• Prinsip Konsensualisme
• Prinsip Kebasan Berkontrak
• Pacta Sunt Servanda
• dll.


Syarat Umum Syahnya Perjanjian
 Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
• Kesepakatan
• Kecakapan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian

 Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
 Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.
Pembuatan Kontrak
 Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
 Tahapan pembuatan Kontrak:
• Negosiasi
• Pembuatan Draft Kontrak
• Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
• Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak
• Judul Kontrak
• Pembukaan
• Para Pihak
• Recital (latar belakang)
• Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
• Penutup
• Tanda-tangan para pihak

Wanprestasi
 Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
• Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
• Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
• Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi
 Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
 Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
 Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.


BADAN HUKUM
• Bisnis bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga oleh suatu perkumpulan yang berbadan hukum/bukan badan hukum
• Perkumpulan berarti terdiri dari beberapa orang
• Dalam arti luas perkumpulan mempunyai 4 unsur, yaitu:
– adanya unsur kepentingan bersama,
– adanya unsur kehendak bersama,
– adanya unsur tujuan, dan
– adanya unsur kerjasama yang jelas.

• PERKUMPULAN :
– BERBADAN HUKUM
– TIDAK BERBADAN HUKUM
BADAN USAHA BADAN HUKUM
• Perseroan Terbatas / PT. ( UU No. 40 Tahun 2007): Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan :
– persekutuan modal,
– didirikan berdasarkan perjanjian,
– melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
– memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan.

• Yayasan ( UU No. 16 Tahun 2001)
• Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
• Koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992):
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
– Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) : YAITU suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan.
– Firma (pasal 16 – 35 KUH Dagang) : adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di dalam satu nama yang terlihat pada adanya nama bersama (misalnya : adanya papan nama firma) dan adanya tanggung jawab yang bersifat solider yang diatur dalam pasal 18 KUHD.

– Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) : suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang.
– Perusahaan Dagang / Usaha Dagang :

Perseroan Terbatas
• Sebagai suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi.
• Memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
– Merupakan kumpulan modal/saham
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007)
• Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
• Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
• Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
• Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA


Sumber : http://aria-herjon.blogspot.com

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : BENDA

Sartika Sari Dewi / 202.07.998   (2-EB-16)


 BENDA

1. Pengertian Benda.

2. Macam - Macam Benda.

3, Pengertian Hak Kebendaan.

4. Macam - Macam Hak Kebendaan.

BENDA


1.Pengertian Benda.

Hukum Benda :
hukum yang mengatur hubungan subjek hukum dengan benda, yang
menimbulkan hak kebendaan.

Menurut Pasal 499 KUHPer, pengertian benda atau “zaak” :
segala sesuatu yang dapat objek hak milik.
Yang dapa t menjad i objek hak milik dapat berupa barang dan hak,
seperti hak cipta, hak paten, dan lain-lain.

Namun pengertian “benda” yang dimaksud oleh KUHPer :

- benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain.

- benda tak berwujud seperti hak cipta, hak paten, tidak diatur oleh

KUHPer, tetapi diatur dengan undang-undang tersendiri.

2. Macam - Macam Benda.

Benda dapat dibedakan atas :

- berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPer);

- benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504 KUHPer);

- benda dapat dipakai habis dan tidak dapat dipakai (Pasal 505KUHPer);

- benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ( Pasal 1334KUHPer);

2

- benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan (Pasal 537, Pasal 1444, Pasal 1445 KUHPer);

- benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

(Pasal 1296 KUHPer);

- benda terdaftar dan tidak terdaftar ( UU Hak Tanggungan ,

UU Jaminan Fiduasia);

- benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUHPer).

Dari pembedaan macam-macam benda sebagaimana diuraikan di atas, yang terpenting adalah pembedaan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak, serta pembedaan atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.

Contoh benda terdaftar :

- kendaraan bermotor;

- tanah;

- kapal;

- perusahaan;

- hak cipta;

- hak tanggungan;

- fidusia;

- telpon;

- dan lain-lain.

BendaTerdaftar & Tidak Terdaftar :

- Benda terdaftar atas nama :

benda yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat atas
nama pemiliknya, misalnya tanah, rumah, hak cipta, dan lain-lain.


3

- Benda terdaftar tidak atas nama, misalnya hak tanggungan, fidusia, dan
lain-lain.

Benda tidak bergerak dapat dibedakan atas :

- benda tidak bergerak menurut sifatnya :

- benda tidak bergerak karena tujuannya :

- benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang.

Benda tidak bergerak (lihat pasal 506,507,508 BW), ada 3 golongan benda tidak bergerak yaitu :
1).Menurut sifatnya dibedakan lagi :
- Tanah;
- Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh , berakar
tertanam dan menjadi satu dengan tanah;
- Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas
tanah yaitu karena tertanam atau terpaku.

2).Menurut tujuan / pemakaiaannya supaya bersatu dengan benda tidak
bergerak :
- Pada pabrik, segala mesin - mesin, ketel-kete dan alat-alat lain yang
dimaksudkan supaya terus menerus berada di situ untuk digunakan
dalam menjalankan pabrik ;
- Pada perkebunan, segala sesuatu yang digunakan sebagai pupuk bagi
tanah, ikan dalam kolam dan sebagainya ;
- Pada rumah, segala kaca, tulisan serta alat untuk menggantungkan
barang sebagai bagian dari dinding;
- Barang - barang runtuhan dari bangunan apabila dimaksudkan untuk
dipakai guna mendirikan bangunan lagi.

3). Penetapan undang-undang sebagai benda tidak bergerak :


- Hak-hak atau penagihan mengenai benda yang tidak bergerak,
- Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas.

Benda bergerak (lihat pasal 509, 510 dan 511 BW) yang dibedakan:

1). Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat

berpindah atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, misalnya

meja, computer, buku, sepatu dan lainnya.

2). Benda bergerak menurut penetapan undang-undang, ialah segala hak-

hak atas benda - benda bergerak seperti hak memetik hasil dan hak

memakai, saham-saham dari perseroan dagang.

3.Pengertian Hak Hak Kebendaan.

Hak Kebendaan :

suatu kekuasaan absolute (mutlak) yang diberikan kepada subjek hukum
oleh hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dimanapun
benda itu berada.



Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BW dapat dibedakan atas 2

(dua) macam, antara lain :

1). Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan ;

2). Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.

Hak Kebendaan yang Bersifat Memberikan Kenikmatan :

- Bezit ;

- Hak Milik (Hak Eigendom) ;

- Hak Memungut Hasil (Vrucht Gebruik) ;

- Hak Pakai dan Hak Mendiami.

4. Macam-Macam Hak Kebendaan.

- Hak kebendaan yang dapat dinikmati :

hak milik , bezit , hak memungut hasil , hak pakai dan

mendiami.

- Hak kebendaan yang memberikan jaminan :

gadai, fidusia, hipotik, hak tanggungan.

BEZIT (KEDUDUKAN BERKUASA) :

Menurut Pasal 529 KUHPer, yang dimaksud dengan bezit :
kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri , maupun dengan perantara orang lain , dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.

Cara memperoleh Bezit :

a. Secara Pengoperan (Traditio) :

dengan bantuan orang yang sudah menguasainya lebih dahulu ;

b Secara asli (originair) yaitu dengan jalan Pengambilan bendanya

(occupatio).

Ada 2 (dua) macam fungsi Bezit :

- Fungsi Polisionil Bezit :

bahwa bezit itu mendapat perlindungan hukum , tanpa
mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik benda itu.

- Fungsi Zekenrechtijk bezit :

bahwa setelah bezit itu berjalan beberapa waktu tanpa
adanya protes , bezit itu berubah menjadi eigendom , yaitu
dengan melalui lembaga verjaring.

Hapusnya Bezit (diatur dalam Pasal 542 s/d Pasal 547 KUHPer :

- benda tersebut telah beralih ke tangan orang lain ;

- benda tersebut telah di tinggalkan ;

- musnahnya benda; dan

- hilangnya benda, karena telah diambil orang lain atau di curi.

HAK MEMUNGUT HASIL (PAKAI) HASIL :

Hak memungut hasil :

hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan ia sendiri pemiliknya , dengan kewajiban memelihara barang tersebut

sebaik-baiknya (Pasal 576 KUHPer).

Hapusnya hak memungut hasil, ditentukan dalam Pasal 807 KUHPer, :- Karena meninggalnya pemegang hak tersebut ;

- Karena habisnya waktu yang diberikan untuk hak itu ;

- Karena pemegang hak melepaskan hak memungut hasil itu ;

- Karena pemegang hak berubah menjadi pemilik ;

- Karena Verjaring dimana pemegang hak tidak
mempergunakan hak memungut hasil itu selama 30 (tiga puluh)
tahun;
- Karena musnah (binasanya) bendanya.

Hak Pakai dan Mendiami :

Hak pakai sama dengan hak mendiami.

Hak Kebendaan Yang Memberikan Jaminan :

- Gadai ;

- Fidusia ;

- Hipotik ;

- Hak Tanggungan.

GADAI

Gadai :

Suatu hak kebendaan atas benda - benda bergerak , tidak untuk

dipakai tetapi untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.

Ada 2 (dua) pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :

- pihak pemberi gadai (debitur);

- pihak penerima (pemegang) gadai (kreditur).

Unsur-unsur yang terpenting dari Gadai :

- Benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan
pemegang gadai ;

- Hak gadai tidak mungkin ada kalau benda yang dijaminkan
masih berada dalam kekuasaan Debitur yang memberikan gadai ;

- Penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk
menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya
untuk menjadikan jaminan pembayaran utang pemberi gadai
kepada pemegang gadai.

Perjanjian gadai dapat dilakukan dalam bentuk :

Perjanjian tertulis namun di dalam praktek perjanjian ini dilakukan dalam bentuk akta dibawah tangan.

Prosedur & Syarat-syarat Pemberian & Pelunasan Pinjaman Gadai :
a. Setiap nasabah (Debitur) yang ingin mendapatkan pinjaman uang
dari Lembaga Pegadaian harus menyampaikan keinginannya
kepada kreditur dengan menyerahkan objek gadai kepada Penaksir
Gadai ;

b. Kemudian Penaksir Gadai menerbitkan Surat Bukti Kredit untuk Debitur ;

c. Setelah benda jaminan selesai ditaksir, langkah selanjutnya
menyerahkannya kepada kasir.

Jika benda jaminan hilang/rusak akan diganti 125% dari nilai taksiran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal.

Apabila benda jaminan hilang/rusak karena bencana alam, huru-hara perang, Pegadaian tidak bertanggung jawab.

Hak-hak gadai :

- Menahan benda yang digadaikan selama belum dilunasi utang pokoknya,
baik mengenai jumlah maupun bunga;

- Hak untuk mendapat pembayaran piutangnya dari pendapatan
penjualan benda yang digadaikan, apabila orang yang berutang tidak menepati
kewajibannya ;

- Penjualan benda yang digadaikan dapat dilakukan oleh pemegang gadai
dan perantara Hakim ;

- Hak untuk minta ganti biaya yang telah dikeluarkan untuk
memelihara benda yang digadaikan ;

- Berhak untuk menggadaikan lagi benda yang digadaikan.

Kewajiban Pemegang Gadai :

- Bertanggung jawab atas hilangnya/berkurangnya harga barang
yang digadaikan, apabila hal itu disebabkan karena kelalaiannya ;

- Pemegang gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai,
apabila ia hendak menjual barang yang digadaikan kepadanya.

Hapusnya Hak Gadai :

- hapusnya perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang;

- benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada

pemberi gadai ;

- karena suatu sebab (jual-beli/warisan) pemegang gadai menjadi

pemilik benda gadai ;

- benda gadai dieksekusi oleh pemegang gadai ;

- karena lenyap/hilangnya benda yang digadaikan.

HIPOTIK
Pengertian hipotik menurut Pasal 1162 KUHPer
:

“Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”.

Dengan dikeluarkannya Undang - undang hak tanggungan , maka ketentuan

hipotik masih tetap berlaku dengan objeknya kapal yang volumenya lebih dari 20 M kubik.



Subjek hipotik menurut pasal 1168 KUH perdata, mengatakan bahwa :

Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat mengoperkan/memindahkan benda jaminan.

Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal laut :

Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjian kredit yang dibuat antara debitur dengan Bank kreditur.


Jangka waktu di sini terbagi 3 :

- kredit jangka pendek à maksimal 1 tahun

- kredit jangka menengah à 1 s/d 3 tahun

- kredit jangka panjang à lebih dari 3 tahun

Prosedur Hipotik :

Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat Balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.

Syarat-syarat kapal yang didaftar :

- Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 / yang nilainya
sama dengan itu ;

- Dimiliki oleh WNI/Badan Hukum dan UU No. 21 Tahun 1992 Tentang
pelayaran.

Syarat-syarat kapal yang didaftar :

- Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 /yang nilainya
sama dengan itu ;

- Dimiliki oleh WNI/Badan Hukum dan UU No. 21 Tahun 1992 Tentang
pelayaran.

HAK TANGGUNGAN (UU No. 4 Tahun 1996).


Hak Tanggungan :

Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang
dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.

Para pihak dalam perjanjian pemberian Hak Tanggungan :

- Pemberi hak tanggungan :

orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai

kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak

tanggungan yang bersangkutan.

- Penerima/pemegang hak tanggungan.

Objek Hak Tangungan :

Menurut Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan :

a. Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :

- Hak Milik ;

- Hak Guna Usaha ;

- Hak Guna Bangunan .


b. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak
pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku
wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat
juga di bebani dengan hak tanggungan .


Jadi selain tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya dapat jadi objek hak tanggungan.



Prosedur Pemberian Hak Tanggungan :

a. Didahulukan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan
pelunasan utang tertentu ;

b. Di lakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)
oleh PPAT.

Pendaftaran Hak Tanggungan :

a. Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT wajib di

daftarkan ke kantor BPN (1 minggu) ;

b. Kemudian kantor BPN menerbitkan buku hak tanggungan dan

mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak

tanggungan , serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas

tanah yang bersangkutan.

Hapusnya hak tanggungan(pasal 18 UU No. 4 tahun 1996) :

- Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan ;

- Di lepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan ;

- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua

pengadilan negeri ;

- Hapusnya hak atas tanah yang diberi hak tanggungan.


Beberapa syarat terhadap hak atas tanah yang dijadikan utang :

- Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa
uang;
- Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum ;

- Mempunyai sifat dapat dipindah tangankan, karena kalau Debitur

cidera janji, benda jaminan akan dijual ;

- Memerlukan penunjukkan undang-undang.

FIDUSIA (UU No. 42 Tahun 1999) .

Menurut pasal 1 sub 1 undang-undang fidusia :

“fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Pasal 1 (2) UU No.42 Tahun 1999, menyatakan “Jaminan Fidusia”adalah:

- hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang

tidak berwujud ;

- benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani Hak

Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia ,

sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu , yang memberikan

kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur

lainnya.

Jaminan Fidusia Biasanya dituangkan dalam Akta Notaris .



Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :

- Apabila nilai pinjaman kurang dari Rp. 50 juta maka besar biaya paling
banyak Rp. 50 ribu ;

- Apabila nilai pinjaman lebih dari Rp. 50 juta - Rp. 10 juta maka
besarnya biaya Rp.100 ribu ;

- Apabila nilai pinjaman lebih Rp. 100 juta - Rp. 250 juta maka besar
biaya Rp. 200 ribu ;

- Apabila nilai pinjaman lebih Rp. 500 juta - Rp. 500 juta maka besar
biaya Rp. 500 ribu ;

- Apabila nilai pinjaman lebih 10 milyar keatas , maka besar biaya
Rp. 7.500.000.

Prosedur Jaminan Fidusia :

- Jaminannya dituangkan dalam Akta Notaris;

- Membayar biaya pendaftaran Jaminan Fidusia ke kantor Pendaftaran

Fidusia (Departemen Kehakiman & HAM);

- Kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Hapusnya Jaminan Fidusia :

- hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia ;

- pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia ;

- musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

Tulisan Aspek Hukum Dalam Ekonomi : PERMASALAHAN EKONOMI MAKRO


Nama   : Sartika Sari Dewi 
NPM     : 202.07.998
Kelas    : 2-EB-16

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 PERMASALAHAN EKONOMI MAKRO, PENYEBAB SERTA SOLUSINYA

Masalah Distribusi Beserta Dampaknya Terhadap Harga Barang Dan Kelangkaan.
1.     PENYEBAB
Jalur distribusi barang dan jasa yang panjang akan mengakibatkan tingkat harga barang menjadi tinggi dan mahal ketika sampai ke tangan konsumen. Untuk itu, beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau swasta untuk memperpendek jalur distribusi sehingga harga barang ketika sampai ke tangan konsumen tidak mahal. Misalnya, PT. Coca Cola Indonesia melakukan distribusi barang melalui lebihdari 120 pusat penjualan di seluruh Indonesia dan didistribusikan langsung melalui ke pedagang eceran (80% pengecer) dan grosir dan 90% masuk kategori usaha kecil. Agar barang atau jasa yang di hasilkan dapat sampai kepada orang yang tepat, dibutuhkan sarana dan prasarana distribusi yang baik.
Selain kegiatan ekonomi tersebut, dalam ekonomi dijelaskan pula tentang adanya sifat manusia yang tak pernah puas. Yaitu, melalui hukum Gossen I yang intinya menyatakan bahwa tingkat tambahan kepuasan manusia terhadap sebuah barang atau jasa akan bertambah turun seiring dengan semakin seringnya barang atau jasa tersebut dipergunakan.
Dalam teori lain tentang ekonomi, disebutkan pula bahwa masalah pokok ekonomi adalah masalah kelangkaan. Kelangkaan berarti tidak tersedianya barang atau jasa yang dibutuhkan manusia, bisa juga jumlah barang atau jasa yang tersedia tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan manusia. Dalam ilmu ekonomi juga disebutkan bahwa semakin sedikit atau langka jumlah barang atau jasa, harga (pengorbanan untuk mendapatkannya) akan semakin tinggi pula. Maka tak mengherankan bila barang-barang yang sulit didapat menjadi melambung harganya.
Penyebab kelangkaan barang Penyebab barang atau jasa menjadi langka adalah karena 2 hal, yaitu penyebab alami dan penyebab yang tidak alami. Penyebab alami maksudnya adalah kelangkaan barang yang disebabkan oleh faktor alamiah, misalnya bencana alam yang membuat barang-barang menjadi banyak yang hilang atau rusak sehingga ketersediaan barang berkurang. Hal ini wajar dan tak menjadi masalah.
Yang menjadi masalah adalah penyebab yang tidak alami atau karena perilaku manusia. Penyebab ini jelas-jelas disengaja dan jelas-jelas pula merugikan pihak lain. Kenyataannya, penyebab karena ulah manusia inilah yang merupakan penyebab utama masalah pokok dalam ekonomi. Coba saja lihat beberapa contoh tindakan merugikan berikut ini.
  • Keserakahan dan tidak pernah puas akan kepemilikan terhadap suatu barang atau jasa, seperti yang telah diungkapkan dalam hukum Gosen I. Akibatnya, beberapa kelompok menjadi sangat kaya karena eksploitasi besar-besaran, sedangkan kelompok lain memiliki keadaan sebaliknya.
  • Adanya ketakutan kelangkaan suatu barang yang suatu saat akan terjadi menyebabkan banyak orang menimbun barang dengan sengaja. Akibatnya, terjadilah kelangkaan.
Jadi, masalah pokok ekonomi yang sebenarnya adalah “kelangkaan” barang atau jasa bukan disebabkan oleh keadaan, melainkan oleh ulah manusia sendiri. Jangan pernah menyalahkan keadaan atas tragedi atau musibah yang menimpa.
2.     Dampak dengan adanya permasalahan ekonomi
Dengan semakin banyaknya permasalahan ekonomi yang timbul di sekitar kita, maka hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak yang kurang baik. Diantara dampak yang begitu banyak, salah satu dampak yang amat sering kita rasakan adalah adanya kenaikan bahan pangan yang semakin melambung seperti kenaikan harga cabai di pasaran yang sudah tidak dapat dijangkau lagi oleh orang-orang kecil.
Kenaikan harga cabai yang melambung berdampak terhadap perekonomiaan masyarakat, karena cabai merupakan suatu komoditas yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat walapun bukan merupakan komoditas utama. Tetapi ironisnya, kenaikan harga cabai tersebut tidak berdampak terhadap kenaikan penghasilan para petani cabai. Oleh sebab itu, perlu ada pengaturan tata niaga oleh pemerintah. Kenaikan cabai belakangan juga berdampak pada komoditas utama seperti beras, yang harganya melambung cukup tinggi disertai denga bahan pokok lainnya.
Kenaikan harga tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh tata niaga yang kurang baik tetapi juga karena pengaruh perubahan cuaca yang berakibat karena musimnya yang tidak beraturan, juga karena pengaruh musibah bencana alam seperti banjir, dan musibah-musibah lainnya. Sementara itu, pengaruh perekonomian dunia juga berdampak cukup besar terhadap tingkat perekonomian nasional misalnya jatuhnya pemerintahan di beberapa negara di wilayah timur tengah dan wilayah afrika utara yang memicu tingkat keamanan internasional dan kenaikan harga minyak dunia yang sebagian besar disuplai oleh kawasan negara-negara yang disebutkan diatas. Ini semua berpengaruh terhadap tingkat produksi yang merupakan salah satu faktor utama ekonomi.
Permasalahan lain adalah masalah distribusi atau penyaluran produk-produk ekonomi karena tidak meratanya jalur distribusi misalnya produk-produk ekonomi yang pembagiannya tidak menyebar ke seluruh wilayah baik itu pada wiayah perkotaan maupun wilayah pedesaan. Sarana-sarana distribusi dan transportasi banyak mengalami hambatan misalnya terganggunya jalur tersebut misalnya alat transportasi yang belum memadai. Contoh nyatanya adalah dengan terganggunya jalur distribusi maka akan terhambatnya pengiriman bahan pokok dari pulau Jawa ke pulau Sumatera atau sebaliknya dimana jalur penyeberangan terganggu sampai beberapa jam karena faktor yang tidak diharapkan.
Sementara pada kota-kota besar kemacetan lalu lintas semakin parah sehingga dengan sendirinya akan mengganggu aktivitas kegiatan sehari-hari dan jalur distribusi pada konsumen langsung. Kemacetan ini berdampak pula terhadap ekonomi harga tinggi karena harus banyak pengeluaran yang tidak direncanakan. Pungutan-pungutan liar di jalan raya maupun jalur distribusi juga akan meningkatkan biaya pengeluaran yang besar yang tentu saja akan berdampak pada kenaikan harga yang akan membebani konsumen.
Tingkat konsumsi dipengaruhi dengan tidak seimbangnya suplai demand yaitu jumlah permintaan yang besar tidak diimbangi dengan tingkat penyediaan dan produksi yang tinggi. Hal ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang berkembang seperti deret ukur, sementara tingkat pertumbuhan produksi berkembang seperti deret tambah. Oleh sebab itu, perlu adanya pembatasan jumlah penduduk, sementara disisi lain perlu adanya peningkatan sektor-sektor produksi yang misalnya dilakukan dengan memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada investor baik dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal demi untuk meningkatkan sektor produksi. Kemudahan perizinan dan pemberian keuntungan bagi investor untuk menanamkan modal akan mempunyai nilai tambah dan animo bagi investor untuk meanamkan modal di negara ini.
3.     Usaha mengatasi permasalahan ekonomi
Dengan melihat beberapa faktor ekonomi dan masalah perekonomian serta dampak dari masalah tadi, maka usaha yang perlu dilakukan diantara lain adalah perlu adanya campur tangan dari pemerintah atau dari negara sebagai legulator untuk dapat menumbuhkan perekonomiaan nasional. Pengaturan-pengaturan dan tata niaga perlu dilakukan sehingga tidak terjadinya monopoli atau penguasaan secara tunggal oleh kelompok tertentu. Peran pemerintah juga sangat diperlukan dalam kemudahan dan kecepatan dalam menerbitkan perizinan kepada para investor untuk menanamkan modal dan menciptakan sektor produksi secara nasional.
Jalur transportasi juga perlu ada pembenahan sehingga suplai produksi kepada konsumen akan berjalan lancar. Akses jalan mudah dijangkau baik untuk pengiriman di lingkungan dalam negeri maupun pengiriman barang untuk ekspor menjadi lancar. Selain kelancaran tadi, juga perlu adanya perbaikan-perbaikan jalan yang merata dan pengaturan moda transportasi agar tidak terjadi kemacetan.
Pemerintah juga perlu menjamin keamanan secara nasional yang akan menumbuhkan iklim produksi untuk menanamkan modal atau berinvestasi ke negara kita. Stabilitas keamanan dan politik mutlak diperlukan untuk menjamin para investor dalam bertindak di negara kita.
Pembatasan jumlah penduduk melalui program keluarga berencana perlu dicanangkan kembali agar ledakan penduduk dapat dieliminalisir karena dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia akan berdampak pada perkembangan dan kemajuan perekonomiaan nasional bila tidak dikurangi dari segi jumlah dan ditingkatkan dari segi kualitas. Memang dengan jumlah penduduk yang besar, apabila dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan akan menjadi sumber dan dorongan utama dalam proses pertumbuhan perekonomian, tetapi sebaiknya dengan jumlah penduduk bila tidak ditingkatkan dari segi kualitas juga akan berdampak negatif. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilakukan baik dalam pendidikan formal maupun pendidikan informal secara teknis. Demikian secara garis besar artikel ini dibuat mengenai permasalahn ekonomi, sektor-sektor-sektor ekonomi, dan pemecahan permasalahan ekonomi secara nasional.

Minggu, 08 April 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Hak Atas Kekayaan Intelektual

 Nama : Sartika Sari Dewi
 NPM  : 20207998
 Kelas  : 2EB16

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


A. Pendahuluan.

Hak Atas Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat ‘HAKI’, mungkin istilah ini kurang lebih sudah cukup banyak didengar atau bisa dibilang tidak asing lagi untuk ‘telinga’ para ‘kaum intelektual’, seperti para Mahasiswa, dan bahkan para siswa sekolahpun mungkin juga sudah akrab dengan istilah ini, atau paling tidak pernah mendengar istilah tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual sering juga disebut dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun sayangnya ternyata masih banyak dari para kaum itelektual dan masyarakat umum yang tidak mengerti “apa itu yang dimaksud Hak Kekayaan Intelektual?”. Umumnya ‘mereka’ hanya mengetahui dan mendengar dari media elektronik seperti halnya televisi dan lain-lain, sehingga ‘mereka’ mungkin hanya tau definisi umumnya saja tanpa memahami maksud sebenarnya dari hak kekayaan intelektual.
Selain itu banyak pula dari kaum intelektual di masyarakat kita yang sebenarnya sudah mengerti banyak mengenai hak kekayaan intelektual, namun pemahaman mereka akan hal tersebut tidak tercermin dari sikap atau etika mereka ketika membuat ‘suatu karya’, baik itu berupa suatu tulisan, penelitian, seni, dan berbagai produksi kecerdasan-kreatifitas daya pikir lainnya.
Hal itu terbukti dari masih banyaknya dari karya seseorang yang di publikasikan tanpa seizin dari pemilik sekaligus pembuat karya tersebut, sehingga seolah karya tersebut diakui sebagai hak milik padahal mungkin sesungguhnya tidak bermaksud demikian. Contohnya seperti halnya seseorang yang ingin membuat karya tulis atau makalah, namun tidak menggunakan daya pikir serta kreatifitasnya sendiri, yaitu hanya dengan seenaknya mengutip atau bahkan mengambil / meng-copy keseluruhan dari hasil karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dari mana seseorang tersebut meng-copy nya.
Hal tersebut mungkin atau pasti sangat melukai perasaan sang-penulis asli karya tulis tersebut, karena sesungguhnya sang-penulis tersebut sudah dengan susah payah membuat karya tulis-nya, namun justru dengan seenaknya “dicopy” oleh orang lain yang bahkan mungkin orang lain tersebut tidak dia kenal. Oleh karena itu hal tersebut sangat bertolak belakang dengan etika atau aturan dalam membuat suatu karya, karena telah merugikan sang-penulis aslinya, terlebih lagi apabila hasil meng-copy tersebut di gunakan untuk keperluan komersil, tentu sangat merugikan sang-penulis asli tentunya.
Masalah tersebut dapat kita buktikan bersama kebenarannya, contoh seperti pada dunia maya, apabila kita ingin mencari suatu artikel atau bacaan baik itu yang bersifat formal, edukasi, maupun bebas, tentu sangat mudah bukan? Apabila kita mencarinya melalui dunia maya / internet. Kita hanya tinggal masukan ‘kata kunci’ atau potongan kalimat / judul yang ingin kita cari ke mesin pencari yang ada untuk ber-internet, seperti google dan lain-lain, maka akan muncul hasil pencarian yang kita cari.
Namun tidak jarang kita temui melalui mesin pencari internet ketika mencari sebuah tulisan, kita temui dua atau bahkan lebih tulisan yang sama persis isinya di ‘blog’ gratisan seperti bolgger, wordpress, dan lain-lain. Sehingga kita sulit mengetahui dari mana sesungguhnya tulisan tersebut berasal atau siapa sesungguhnya penulis asli tulisan tersebut, hal itu di sebabkan oleh karena banyaknya para ‘blogger’ ( sebutan bagi para penulis di blog internet) yang dengan seenaknya mengcopy-paste tulisan tanpa mencantumkan dari mana sumber tulisan tersebut berasal. Hal tersebut juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran atas HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) milik orang lain.
Oleh karena itu, saya selaku penulis artikel ini juga cukup ‘bersemangat’ untuk menyelesaikan artikel/tulisan ini, yang mana tulisan ini juga dimaksudkan sebagai ‘tugas softskill’ saya di Universitas Gunadarma sebagai mahasiswa. Karena sesungguhnya saya sendiri juga masih kurang banyak pemahaman mengenai HAKI, sehingga diharapkan dengan pemberian tema tugas softskill saya ini oleh dosen yang bersangkutan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai HAKI. Kemudian untuk kelanjutan pembahasan di tulisan ini, akan saya lanjutkan pada sub-judul selanjutnya.

B. Hak atas Kekayaan Intelektual.

Membahas mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual, banyak kita jumpai berbagi definisi yang beragam namun intinya atau maksudnya adalah sama. Dan pada bagian ini penulis akan memberikan pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual dari beberapa sumber sebagai pembuka dari pemahaman, karena menurut penulis untuk memahami ‘sesuatu’ itu sebaiknya diketahui terlebih dahulu mengenai pengertian apa yang akan dibahas.
Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, menyebutkan bahwa kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Menurut sumber dari zonaekis.com, Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Menurut sumber dari zuyyin.wordpress.com, Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Selanjutnya menurut annida.harid.web.id, yang bersumber dari WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu: 

1. Hak Kekayaan Industri.
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta.
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
Dan yang terakhir yaitu menurut sumber dari website resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual_Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menyebutkan bahwa secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu :
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Pasal 1 ayat 1).
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi :

1. Paten. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten :
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.” (Pasal 1 Ayat 1).
2. Merek. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
(Pasal 1 Ayat 1).

3. Desain Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
“Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” (Pasal 1 Ayat 1).

4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
“Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.” (Pasal 1 Ayat 2).
“Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.” (Pasal 1 Ayat 1).

5. Rahasia Dadang. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
“Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”

6. Varietas Tanaman.

C. Pengaturan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Di Indonesia pengaturan mengenai hukum HAKI telah di atur dalam 6 pengaturan :

1. Undang-Undang (UU).

Undang-Undang Paten

• UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
• UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
• UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Undang-Undang Merek
• UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
• UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
• UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Undang-Undang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Desain Industri
• UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 243)
Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 244)
Undang-Undang Rahasia Dagang
• UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 242)
2. Peraturan Pemerintah (PP).
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Paten

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Paten ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten ditetapkan Tanggal 22 Februari 1993 .
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten ditetapkan Tanggal 11 Juni 1991 .
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Merek
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan Tangga1 29 Agustus 1995.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek ditetapkan Tangga1 31 Maret 1993.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek ditetapkan Tangga1 31 Maret 1993.

Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Hak Cipta

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 5 April 1989.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan ditetapkan Tanggal 14 Januari 1989.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta ditetapkan Tanggal 6 Maret 1986.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) ditetapkan Tanggal 5 Oktober 2004.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Desain Industri
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005.
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang Indikasi Geografis
• PP Nomor 51 Tahun 2007
• Penjelasan PP Nomor 51 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah (PP) Bidang HKI
• Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ditetapkan Tanggal 4 Januari 2005. 

3. Keputusan Presiden (Keppres).

Keputusan Presiden (KEPPRES) Bidang Paten

• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Bidang Hak Cipta

• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996/Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.
• Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Perekaman Suara.
Keputusan Presiden (KEPPRES) HKI / Umum
• Keputusan Presiden Republik Indonesia No.4 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
• Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan

4. Peraturan Menteri.

• Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
5. Keputusan Menteri (Kepmen).

Keputusan Menteri Bidang Merek

• Salinan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.51.PR.09.03 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penambahan Personalia Komisi Banding Merek.
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.23-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Merek (1 November 2000).
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02-HC.01.01 Tahun 1993 Tanggal 13 September 1993 tentang Penetapan Biaya Merek.
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tanggal 2 Mei 1991 tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain atau Milik Badan Lain.

Keputusan Menteri Bidang Paten
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.22-PR.09.03 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Personalia Komisi Banding Paten (1 November 2000).
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.843- KP.04.11 Tahun 1993 Tangga1 29 Oktober 1993 tentang Penunjukan Pejabat yang Menandatangani Surat Paten.
• Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.O2-HC.O2.10 Tahun 1991 tanggal 31 Juli 1991 tentang Penyelenggaraan Pengumuman Paten.

Keputusan Menteri bidang HKI / Umum
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.11.PR.07.06 Tahun 2003 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI untuk Menerima Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (04 November 2003).
• Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.09-PR.07.06 Tahun 1999 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman untuk Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual (29 September 1999).

6. dan Keputusan Direktur Jenderal HKI.

Keputusan Direktur Jenderal HKI

• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-08-PR.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi
• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-01.PR.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (23 April)
• Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17-PR.09.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (1 Maret 2005). 


Sumber : 

Tugas ke 2 Softskill Aspek Hukum Dalam Ekonomi: Bentuk-Bentuk Badan Usaha


 Nama :  Sartika Sari Dewi
 NPM  :  20207998
 Kelas :  2EB16


Badan usaha dan Perusahaan


1.  Badan usaha
      Adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, ber­tujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.
      Jadi badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis.
2. Perusahaan
      Merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan me­rupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.

Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah :
a.   Perusahaan menghasilkan barang dan jasa dan dapat berupa toko, instansi, pabrik,   dan sebagainya serta merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
 b.  Badan usaha menghasilkan untung atau rugi dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN

Pemilihan bentuk perusahaan.

Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk pcrusahaan yang dipilih.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi faktor :

a.  Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri.
b.  Jenis usaha yang dijalankan.
c.  Sistem pengawasan perusahaan.
d.  Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
e.  Cara pembagian keuntungan perusahaan.
f.  Resiko yang dihadapi.
g.  Jangka waktu pendirian perusahaan.
h.  Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.


Bentuk Perusahaan secara yuridis

Dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan scbagai berikut :

1. Perusahaan perseorangan.
2. Firma (Fa.)
3. Persekutuan Komanditer (CV).
4. Perseroan Terbatas (PT).
5. Perusahaan Negara (PN).
6. Koperasi.
7. Yayasan.



1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi
oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan janiinan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan pcrusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.

     Dalam perusahaan perseorangan tidak terjadi pernisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi di samping itu pemerintah juga tidak me­netapkan ijin pendiriannya.            Sebaiknya secara ekonomis harus dipisahkan bagian modal perusahaan dengan keperluan pribadi. Hal ini untuk menjaga kelancaran dan kelangsungan usaha perusahaan.

Konsekuensi Perusahaan Perseorangan:
A. Kebaikan :
- Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba.
- Mudah dibentuk dan dibubarkan.
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuang­an atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.

B. Keburukan :
- Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemilik perusahaan.
- Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelanjaan.
- Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang.

Kelangsungan usaha tidak menjamin maupun kesempatan berkarier dari kar­yawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.

2. Firma
Fima adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan / rugi juga akan dibagi bersama.

Menurut Undang-undang Hukum Dagang (Wetbook Van Koophandel) pasal 16. Fimia didefinisikan sbb :
Perseroan Firma adl suatu persekutuan utk menjalankan perusahaan dibawah nama.
Dalam hal keanggotaan, masing-masing anggota fimla merupakan orang-orang yang saling percaya sehingga anggota berhak menjadi pimpinan di mana pimpinan yang sudah dipilih tidak bisa dipindahkan kepada orang lain selama anggota masih hidup, serta tanpa persetujuan anggota yang lain salah satu anggota tidak diperbolehkan menerima anggota yang baru.



A. Kebaikan :
- Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian Pemasaran, Produksi dan Keuangan).
- Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte.
- Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar.
- Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.

B. Keburukan :
- Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran did salah seorang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
- Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotannya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
- Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
Contoh:
Jika seandainya perusahaan mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 500.000,00 maka kekayaan pribadi B dan C harus terpaksa dikorbankan.

3. Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennoot Schaap adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sbb :
a.   Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena menyetor modal yang lebih besar dibanding lainnya dan juga bertanggung jawab tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b.  Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif yg hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner hingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan, diberi jaminan sebesar modal yang disetor dan jika  perusahaan untung maka laba yang dibagi sesuai dng besarnya modal yg disetor.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam CV adalah
1.   Dalam hal kepemilikan saham, pada awalnya harus sudah ditentukan aturannya apakah saham yang dipegang bisa dipindahkan kepada orang lain atau diwariskan bila si pemilik meninggal dunia.
2.   Kalau saham bisa dipindahkan maka saham yang dikeluarkan harus dibedakan apakah memakai saham atas nama atau atas tunjuk.
      Karena :
a.   Pada pemindahan saham berdasarkan atas tunjuk maka pemindahtanganan terjadi setelah saham diserahkan kepada orang lain.
b.   Kalau saham atas nama maka pemindah tanganan tersebut berlaku menurut      yang telah ditentukan oleh para persero waktu pendirian perusahaan.
3.  Kalau saham bebas diperjual belikan maka persekutuan tersebut disebut Joint Stock Company. Sedangkan kalau saham yang dikeluarkan sebaliknya maka CV ini di­sebut Limited Partnership Association.
4. Sekutu-sekutu dalam CV selain sekutu komanditer dan sekutu komplementer :
a. Sekutu Diam (Silent Partner)
 Sekutu seperti ini pasip dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya     diketahui secara umum.
b. Sekutu Rahasia (Secret Partner)
 Sekutu yang aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannya tidak    diketahui oleh umum.
c. Sekutu Dormant (Dormant Partner)
 Merupakan sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
d. Sekutu Nominal (Nominal Partner)
 Bukan anggota sekutu tetapi memberi saran pada orang lain seperti partner.
e. Sekutu Senior dan Yunior (Senior and Yunior Partner)
    Keanggotaannya didasarkan pada lama barunya investasi terhadap perusahaan.
Persekutuan komanditer merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan seperti Firma. Kebaikan dan keburukan CV sbb :

A. Kebaikan
- Pendirian mudah.
- Jumlah sumber dana yang ada besar.
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
- Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.

B. Keburukan
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
- Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara  - Kelangsungan hidup tidak menentu.

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan di mana mem­punyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-­masing , serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan .

Ciri-ciri PT adalah sbb :
a.   Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang PT hanya ter­batas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
b.   Pendirian PT diperlukan Akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
c.   Setiap 6 bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan "Rapat Umum Pemegang Saham" di mana dalam rapat tersebut pemegang saham boleh memberi­kan suaranya (hak suara) sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
Keputusan rapat ditentukan suara terbanyak ( misalnya: 2/3 suara terbanyak ), kalau seandainya pemegang saham tidak hadir dan suara diwakilkan ( "PROXY" ) kepada orang lain maka suara yang masuk sah untuk diperhitungkan.
d. Penunjukan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Komisaris sebagai pemegang mandat dari pcmegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika diperlukan.

Tugas komisaris adalah sbb :
1. Melakukan pengawasan secara umum.
2. Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian / penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol perilaku para direktur.
e. Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur ( Board of Directors ) melalui
rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut:
1.  Mengelola kekayaan perusahaan.
2.  Mengelola atau memanajemen usaha-usaha perusahaan.
3.  Mewakili perusahaan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di
     luar pengadilan.
f. Saham PT dapat dijualbelikan melalui Bursa Efek atau antar pemegang saham.



A. Kebaikan
- Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah   meninggal perusahaan akan terus berkembang.
- Resiko kerugian pemegang saham kecil,tidak menjaminkan kekayaan pribadi.
- Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
- Ekspansi lebih mudah ,karena kebutuhan modal yang besar cepat diperoleh.

B. Keburukan
- Biaya pendirian PT sangat mahal karena dianggap se­bagai badan hukum .
- Pesaing bisa memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena  keadaan perusahaan selalu dilaporkan dalam tiap rapat umum pemegang saham.
- Pembagian deviden yang saham akan dibebani pajak yg ditetapkan pemerintah.

Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian yaitu:
1.   PT Tertutup yaitu yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil    persero dan jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2.   PT Terbuka yaitu yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas karena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek di samping itu ada garis tegas pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaaan.

5. Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero)
Persero menurut Peraturan Pemerintah pengganti UU no: I Tahun 1969 adl sbb :

Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahaninya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaaan negara.

Adapun syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam PP RI No 12 Th 1969 :
1.   Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor­faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.
2.  Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3.  Telah melunasi semua hutang kepada kas umum negara.
4.  Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
     Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu:
1. Perusahaan Jawatan (Perjan).
2. Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Perusahaan Umum (Perum).

Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan negara yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam angggaran pendapat dan belanja negara (APBN) , melayani masyarakat di bidang jasa, misalnya: PJKA dan Jawatan Pegadaian dsb.

Perusahaan Umum
Penim adalah perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya: PLN, Perumtel dan PAM.

6. Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang­undang Peraturan Perkoperasian No 12 tahun 1969 sebagai berikut:

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, ber­anggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royong­an.
Adapun fungsi-fungsinya adalah sbb :
1.  Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2.  Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.  Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia.
4.  Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Untuk kegiatan usaha, koperasi memperoleh modal dari beberapa sumber yaitu :

  1. Anggota koperasi yang berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
  2. Pinjaman
  3. Sisa hasil usaha (laba atau penanam modal dari luar).

 Bentuk koperasi dilihat dari fungsi yang dilakukan dan luas daerahnya.

..WeLCome to My Space..

I want to wholeheartedly and sincerely in the acceptance of giving .. to provide the best for all people including those who hate me .. to respond to live wisely .. I started here ..