expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kamis, 03 Desember 2009

Research Proposal PI

Nama : Sartika Sari Dewi

NPM : 20207998

Kelas : 3EB08

Tugas : Proposal PI Bahsa Inggris Bisnis 1

IDENTIFIKASI FAKTOR PENENTU KEPUTUSAN KONSUMEN

DALAM MEMILIH JASA PERBANKAN:

BANK SYARIAH VS BANK KONVENSIONAL

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor apa yang menjadi penentu keputusan konsumen dalam memilih jasa perbankan yaitu bank syariah atau bank konvensional.

Berdasarkan dari kriteria sampel yang telah ditetentukan, diperoleh empat cluster; yaitu nasabah bank konvensional, nasabah bank syariah, nasabah bank konvensional dan syariah, dan non-nasabah. Alat analisis yang digunakan untuk membuktikan hipotesis dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif berupa tabulasi silang, grafik, rata-rata dan frekuensi; analisis faktor dan crosstab analysis.

Analisis yang pernah dilakukan pada kinerja kedua bank tersebut menunjukan bahwa rata-rata rasio keuangan perbankan syariah lebih baik secara signifikan dibandingkan dengan perbankan konvesional, namun pada rasio-rasio lain bank syariah lebih rendah kualitasnya. Namun, apakah hal tersebut mempengaruhi keputusan konsumen dalam memilih jasa perbankan???

Kata Kunci : Bank Syariah, Bank Konvensional, Perilaku Konsumen

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah

Perkembangan peran perbankan syariah di Indonesia tidak terlepas dari sistem perbankan di Indonesia secara umum. Sistem perbankan syariah juga diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin strategis dalam rangka mewujudkan struktur perekonomian yang semakin berimbang. Dukungan terhadap pengembangan perbankan syariah juga diperlihatkan dengan adanya “dual banking system”, dimana bank konvensional diperkenankan untuk membuka unit usaha syariah.

Pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang produk dan sistem perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas. Hal ini di dukung oleh data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, bahwa hingga Oktober 2006, perbankan syariah hanya memiliki 1,5% dari total pangsa pasar perbankan secara nasiional (the Point, 2006). Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah kaum muslim, tetapi pengembangan produk syariah berjalan lambat dan belum berkembang sebagaimana halnya bank konvensional. Upaya pengembangan bank syariah tidak cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek legal dan peraturan perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi kepada pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa (konsumen) lembaga perbankan. Keberadaan bank (konvesional dan syariah) secara umum memiliki fungsi strategis sebagai lembaga intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, namun karakteristik dari kedua tipe bank (konvensional dan syariah) dapat mempengaruhi perilakucalon nasabah dalam menentukan preferensi mereka terhadap pemilihan antara kedua tipe bank tersebut. Lebih lanjut, perilaku nasabah terhadap produk perbankan (bank konvensional dan bank syariah) dapat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi masyarakat terhadap karakteristik perbankan itu sendiri.

Sebagai gambaran struktur dan persepsi masyarakat yang sudah terbangun dengan mayoritas masyarakat yang religius sangat memungkinkan terdapatnya berbagai persepsi yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam memilih bank. Namun demikian, faktor keagamaan atau persepsi yang hanya didasari oleh alasan keagamaan saja belum tentu mempengaruhi perilaku masyarakat terhadap keputusan dalam menggunakan suatu jenis jasa perbankan. Selain itu aspek-aspek non-ekonomis diduga juga dapat mempengaruhi interaksi masyarakat terhadap dunia perbankan. Dengan memahami preferensi masyarakat terhadap bank-bank tersebut, maka bank (syariah atau konvensional) memiliki judgement yang kuat untuk mendisain strategi dan kebijakan agar lebih bersifat market driven.

Proposal penelitian ini akan membahas tentang perilaku keputusan pembelian konsumnen terhadap perbankan di dalam menentukan pilihannya atas jasa perbankan. Bahagian berikut ini membahas tinjauan literatur yang berhubungan dengan konsep dan teori tentang perilaku konsumer terhadap pemasaran jasa perbankan. Pada bahagian ini juga akan dibahas tinjauan penelitian terdahulu yang telah dilakukan, baik dalam konteks lokal, nasional maupun

internasional, terhadap perilaku konsumen perbankan. Selanjutnya, akan dibahas metodologi penelitian di dalam mencapai tujuan penelitian.

1.2.Rumusan Masalah Penelitian

Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:

1. Apakah yang memepengaruhi perilaku keputusan pembelian konsumen terhadap perbankan didalam mementukan pilihannya atas jasa perbankan?

2. Adakah perbedaan yang signifikan atas kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara keseluruhan?

1.3. Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam kegiatan penelitian ini antara lain:

1. Menganalisa kinerja perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara keseluruhan.

2. Untuk mengetahui persepsi konsumen dalam menentukan pilihan atas jasa perbankan

1.4. Manfaat Penelitian

Manfaat yang dapat diperoleh bagi beberapa pihak dari penelitian mengenai perbandingan kinerja keuangan perbankan syariah dengan perbankan konvensional antara lain:

1. Bagi penulis, dengan melakukan penelitian ini penulis memperoleh pengalaman dan ilmu pengetahuan baru mengenai perbankan konvensional maupun syariah.

2. Bagi Bank syariah, dapat dijadikan sebagai pedoman untuk tetap menjalankan unit usahanya dengan berlandaskan syariah.

3. Bagi bank konvensional, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan acuan atau pertimbangan untuk membentuk atau menambah Unit Usaha Syariah atau bahkan mengkonversi menjadi bank syariah.

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Bank Konvensional

Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.2. Pengertian Bank Syariah

Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.

2.3. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan, dan lain sebagainya. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.

Tabel 2.1. Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional.

Bank Syariah

Bank Konvensional

1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja.

2. ●Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.

3. ●Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat

4. ●Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

1. ●Investasi yang halal dan haram.

2. ●Memakai perangkat bunga.

3. Profit oriented

4. ●Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.

5. ●Tidak terdapat dewan sejenis.

2.4. Kajian Penelitian Sejenis

Hasil penelitian terdahulu mendukung pendapat bahwa perilaku konsumen sebagai nasabah perbankan sangat dipengaruhi oleh sikap dan persepsi mereka. Hasil survey yang dilakukan Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah (Utomo 2001), menunjukkan bahwa persepsi bunga dari sudut pandang agama dapat dibedakan menjadi tiga pendapat; (1) bertentangan dengan ajaran agama, (2) tidak bertentangan dengan ajaran agama, (3) tidak tahu/ragu-ragu. Survey di Jawa Barat (2001) menunjukkan indikasi bahwa 62% responden menyatakan bertentangan dengan ajaran agama, sementara 22% diantara responden menyatakan tidak bertentangan dan sisanya (16%) menyatakan tidak tahu/ragu-ragu. Sedangkan hasil penelitian Bank Indonesia tahun 2001 di Sumatera Barat menunjukkan bahwa 20% masyarakat menyatakan bunga itu haram, 39% menyatakan tidak tahu/ ragu-ragu, dan sisanya 41% menyatakan bahwa bunga itu tidak haram. Untuk tingkatan internasional, penelitian tentang perilaku nasabah Islamic Bank di Bahrain menemukan bahwa keputusan nasabah dalam memilih bank syariah lebih didorong oleh faktor keagamaan melalui dukungan masyarakat pada ketaatan perbankan terhadap prinsip-prinsip Islam. Di samping itu masyarakat di negara tersebut mereka juga dipengaruhi oleh

dorongan keluarga, dan teman serta lokasi keberadaan bank. Penelitian yang dilakukan oleh Irbid dan Zarka (2001) memberikan kesimpulan yang berbeda tentang faktor yang mendorong nasabah memilih bank konvensional atau bank syariah. Hasil penelitian tersebut mendukung bahwa motivasi nasabah dalam memilih bank syariah cenderung didasarkan kepada motif keuntungan, bukan kepada motif keagamaan. Dengan kata lain, nasabah lebih mengutamakan economic rationale dalam keputusan memilih bank syariah dibandingkan dengan lembaga perbankan non-syariah atau bank konvensional. McKechnie (1992) berargumen bahwa meskipun banyak upaya, namun untuk generalisasi konsep tentang dinamika pengambilan keputusan konsumen terhadap bank atau lembaga keuangan, masih memerlukan penelitian lebih lanjut. Selanjutnya, penelitian Pusat Studi Ekonomi Islam Dan Bisnis Brawijaya Malang (2000) di Jawa Timur mendukung bahwa perbedaan penting dalam memilih bank terletak pada faktor kelompok acuan, peran dan status, kepraktisan dalam menyimpan kekayaan, ukuran produk, jaminan, dan periode pembayaran. Penelitian tentang persepsi konsumen di Malaysia menemukan bahwa persepsi konsumen terhadap bank syariah terdiri terdiri dari beberapa dimensi; pemanfaatan fasilitas perbankan,

pengetahuan terhadap perbankan Islam, peranan konsumen dalam memilih produk perbankan telah dilakukan (Nurafifah dan Haron 2001). Pada sebuah studi tentang sikap konsumen Amerika terhadap bank komersial, Kaynak (2004) menemukan tiga atribut penting yang menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih

bank; ketersediaan ATM, pelayanan yang cepat dan efisien, serta respon petugas yang cepat. Selanjutnya, penelitian Almossawi (1991) di Bahrain mengidentifikasi lima atribut penting yang dipertimbangkan konsumen dalam memilih bank; (a) lokasi ATM yang mudah dijangkau, (b) ketersediaan ATM dibeberapa lokasi, (c) reputasi bank, (d) layanan ATM 24 jam, dan (e) ketersediaan tempat parkir yang

memadai. Survey yang dilakukan Institut Pertanian Bogor (2004) di Kalimantan Selatan tentang persepsi bank konvensional, menunjukkan bahwa 94.5% responden setuju dengan peranan perbankan dalam kehidupan sehari-hari, dengan alasan utama menguntungkan masyarakat dan permodalan. Berdasarkan kelompok responden, sebesar 79.3% responden bank konvensional menyatakan bunga bank bertentangan dengan ajaran agama, cenderung menyatakan penolakan pada sistem perbankan konvensional. Namun di sisi lain, mereka adalah nasabah bank konvensional, sehingga hal ini dapat mengidikasikan tidak konsistennya

perilaku konsumen. Implikasi hasil penelitian di atas memperlihatkan bahwa pemahaman tentang perilaku konsumen, dalam hal ini nasabah perbankan, menjadi semakin krusial dan perlu untuk diteliti.

BAB III

METODE PENELITIAN

3.1. Populasi dan Sampel

Penelitian yang akan dilakukan ini menggunakan dua tipe jenis bank yaitu bank konvesional dan bank syariah. Sampel penelitian ini terdiri dari empat cluster; yaitu nasabah bank konvensional, nasabah bank syariah, nasabah bank konvensional dan syariah, dan non-nasabah. Penelitian ini juga menggunakan data sekuder yang diperoleh dari berbagai literatur seperti buku, majalah, koran, jurnal, internet, dan lain-lain yang berhubungan dengan aspek penelitian yang akan dilakukan.

3.2. Pengumpulan Data

Tahap yang akan dilakukan ini dengan cara mengumpulkan data-data sekunder, yang akan diperoleh dari berbagai sumber. Lalu akan dibagikan kuesioner sebanyak kurang lebik 310 set yang akan disebarkan langsung oleh surveyor pada lokasi penelitian terpilih.

3.3. Metode Analisis Data

Pengolahan data dalam penelitian yang akan dilakukan ini akan dilakukan dengan menggunakan analisis statistik deskriptif berupa tabulasi silang, grafik, rata-rata dan frekuensi, analisis faktor, dan crosstab analysis.

3.4. Hipotesis

Penelitian ini menggunakan dua tipe jenis bank yaitu bank konvesional dan bank syariah. Sampel penelitian ini terdiri dari empat cluster; yaitu nasabah bank konvensional, nasabah bank syariah, nasabah bank konvensional dan syariah, dan non-nasabah. Jumlah kuesioner yang akan didistribusikan berjumlah 310 set yang disebarkan langsung oleh surveyor pada lokasi penelitian terpilih. Disain pokok pokok isi kuesioner penelitian meliputi aspek demografi, aktifitas penggunaan jasa perbankan, dan perilaku konsumen. Aspek demografi terdiri dari: (1) tipe bank (syariah atau konvensional), (2) nasabah perorangan atau non-perorangan, (3) Kabupaten/Kota asal, (4) usia, (5) jenis kelamin, (6) status perkawinan, (7) jenis pekerjaan, (8) penghasilan perbulan. Aktifitas penggunaan jasa perbankan meliputi: (1) persepsi tentang bunga, (2) pertimbangan memilih bank, (3) lama menjadi nasabah, (4) informasi tentang bank. Sedangkan aspek perilaku konsumen terdiri dari (1) unsur marketing-mix, (2) sikap dan, (3) persepsi konsumen. Indikator aspek perilaku konsumen diukur dengan menggunakan skala likert 5 poin (1, berarti Sangat Tidak Setuju; 2, berarti Tidak Setuju; 3, berarti Netral/Ragu-ragu; 4, berarti Setuju; dan 5, berarti Sangat Setuju). Analisis terhadap sikap dan perilaku masyarakat dalam memilih bank syariah, digunakan analisis statistik deskriptif berupa tabulasi silang, grafik, rata-rata dan frekuensi. Untuk mengetahui faktorfaktor apa saja yang mempengaruhi perilaku masyarakat dalam memilih bank syariah dan bank konvensional digunakan analisis faktor. Selanjutnya, untuk mengidentifikasi hubungan antara berbagai faktor perilaku konsumen di dalam memilih jasa perbankan, digunakan crosstab analysis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

..WeLCome to My Space..

I want to wholeheartedly and sincerely in the acceptance of giving .. to provide the best for all people including those who hate me .. to respond to live wisely .. I started here ..