expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Kamis, 21 November 2013

kehidupan yang singkat

Entah dari mana aku harus memulai..
Yang aku tahu saat ini, terbakar sekali semangat ku, seperti ada rasa yang membuncah ingin segera ku lepaskan
Tuhan, egois sekali diriku ini
Hanya memikirkan bagaimana caranya untuk menyenangkan diri sendiri
Iri melihat mereka yang lebih segalanya, lucu sekali hasrat itu muncul dalam pikiran ku
Ku rasa tidak manusiawi rasa seperti itu, atau memang sudah banyak sekali setan dalam hati ku??
Keadaan mengharuskan aku untuk berfikir kembali..
Untuk apalah semua itu ingin aku dapatkan??
Aku ingin menyederhanakannya..,
Mengumpulkan sedikit demi sedikit bekal yang harus aku persiapkan untuk di kehidupan selanjutnya,
Bukankah itu yang sangat penting dalam hidup yang singkat ini??
Malu aku Tuhan,,malu sekali.. ternyata sedikit sekali yang sudah ku kumpulkan..,
Atau bahkan belum ada sama sekali karena begitu banyak dosa yang menghapuskan kebaikan ku??
Ya Rabb…, ampuni aku, bantulah aku untuk berjuang mengumpulkan kebaikan yang akan menolong ku kelak..
Ya Rahman.., bantulah aku bermanfaat bagi orang lain dengan tubuh dan pikiran ku..,
Ya Malik.., bantulah aku meruntuhkan semua hasrat keduniaan seperti para sahabat Nabi zuhud terhadap dunia..
Namun Tuhan.., bantulah juga aku menyenangkan kedua orang tuaku, sahabatku, saudara seiman ku, dan seluruh makhluk-Mu dengan harta ku..

Aminn Ya Rabbal Alamin..

Senin, 11 November 2013

Vendor Undangan Beib Card's

Yuhuuu..., nyicil postingan lagi cuss..

Kali ini mau bahas ttg vendor kartu undangan.., hmm..setelah muter-muter di pasar tebet rata-rata semua modelnya sama itu itu aja, nah pas ngelewatin beib card's ini bkin gue tertarik utk tanya2 lbh jauh krna gue liat undangan di sini beda sm dtmpat laen, dan lucu2.. jadilah gue yakin mau pake vendor ini dan nego2 harga.. tapi sayang belum dikirim juga nih desain yang gue mau by email, udah sempet dikirim sih tapi masih banyak yang gue kurang sreg gitu jadi masih di edit lg..nanti gue update deh ya penampakannya kalo udah jadi.. :)

Minggu, 27 Oktober 2013

Cincin Nikah Alias Cincin Kewoonngg hahaha :D

Duh duh..., ternyata nulis di blog itu bener2 ga gampang lho,, yap apalagi kendalanya kalo bukan Malaaasss...
hah, saya memang pemalas pisan euy.. 

Oke mumpung sekarang bos gue lagi ga di kantor, jadi bisa sedikit leha-leha.. hmm... mau bahas apa ya??
Sebenernya sih mau bahas ttg pernikahan,, tapiiii...,jadi ketauan dong eke mau kewong.. hahaha semoga temen2 gue yang mau nikah jg dalam waktu dekat ga baca ini blog gue yang ga jelas :D.. Secara kan ya orang mau kewong itu pasti googling dan baca2 blog untuk cari wangsit.

Tapi gue ga bakal nulis detail ttg perkewongan kya blog2 laen deh.., karna apa?? karna gue ga kaya capeng2 laen yang rata2 sekarang acaranya pasti di gedung terus semua hal ttg resepsi itu deh,, sedangkan gue cuma didepan rumah cin acaranya tutup jalan.., kekekkek kasian ya.., jadi mungkin blog gue ini khusus untuk capeng2 yang resepsinya di rumah kya gue kali ya..(capeng2 budget pas2an ya kaya gue ini hahaha :D)

Ok, pertama2 gue mau bahas ttg Cincin Kewong.., yap karna ini yg bener2 paling awal selesai..hihii
Gue beli cincin nikah dimana lagi kalo bukan di kaliem, ini toko udah terkenal banget, tiap nanya mbah google pasti nemu blog ttg toko mas ini..
Tapi emang bener lho, hasilnya memuaskan banget....gue suka banget c,,ga nyesel jadinya..
Cincin gue rose gold dan cincin mamas paladium.. Ya buat muslim pasti udah tau kan kenapa pilih paladium, ya karna laki-laki ga boleh pake emas..
Sebenernya pengen sih gue upload foto cincin gue, tapi ga boleh sama mamas cuy.. jadi nanti stelah nikah aja ya gue upload tuh foto..
Waktu kita kesana harga emasnya Rp.400ribu segram, dan yang bkin agak mahal di kaliem itu sebenernya ongkos bkinnya, punya gue aja ongkos bkinnya doang sejuta lebihhh.., buat gue itu mahal lho, tapi apa daya gue emang pengen ttp beli di toko ini.. Sepertinya review2 ttg kaliem itu bner2 berhasil menghasut para capeng untuk bikin cincin disitu deh..  :))

Oya satu lagi tips kalo mau beli cincin kawin, gue amat sangat menyarankan para capeng langsung dateng ke toko emasnya utk coba satu2 model2 cincinnya..karna ternyata untuk cincin itu ga bisa cuma di liat dari gambarnya aja, pas gue di kaliem gue liat macem2 model cincin bagus2, tapi pas gue coba jatohnya banyak yang ga cocok di tangan gue lho,, *apa emang tangan gue aja yang jelek? hahaha I dunno deh :D*
Jadi mendingan dateng langsung dan cari yang pas dan manis di tangan kita.. :))

Sebenrnya sekarang ini gue lagi pusing untuk cari vendor kartu undangan, ya ya gue emang udah googling, hasilnya sih dapet bbrpa vendor kya lovely cards yg di mangdu square sama pasar tebet, gue udah ke lovely cards, duh mahal ternyta kalo langsung dateng ke tokonya.., untuk undangan yang kecil dan single hard cover hrganya Rp.7 ribu paling murah, cetak satu warna, nambah warna kena 650ribu/1 warna.. pake amplop nambah 1 juta..haduuhh mahal itu c buat gw..kikikiik.. :))
gue juga udah ke pasar tebet kemaren,,tapi cuma liat 2 toko aja,,aduh ini pasar trnyta serem bner ya tmpatnya..pengap pula..tapi emg lbh murah disini.. Jujur belum tau juga ini undangan mau yg gimana..sabtu depan gue mau hunting lagi sepertinya ke pasar tebet lagi...., nanti klo udah deal dan udah DP undangan gue post lagi masalah undangan ini deh..


Hmm..segitu dulu kali ya, udah jam 12 siang saatnya makaannn :))
*dadah2 ke yang baca, eh tapi kayanya ga ada yg baca juga ini blog ya,,hahaha :D*

Rabu, 11 September 2013

Dan semuanya berawal dari sekarang....

Yeaayyy,, akhirnya mulai hari ini deh tepatnya tgl 12 September 2013 memutuskan untuk menulis di blog,, ya dulu buat blog ini cuma karna tugas kuliah yang ribet bin rempong ituuuhh.., untung sekarang udah luluss :))

Oke kita kenalan dulu sebelumnya, gue biasa dipanggil dewi *pengen aku2an tapi kedengerannya imut bgt gw haha emg imut sih #plak. Sekarang itu gue kerja di kantor konsultan pajak yg masih bener2 baru gitu deh, karyawan aja cuma 2 org gw sm supervisor, ya disyukuri aja lah ya drpd ga kerja.. Sebelumnya gue kerja di Cometa group gitu jadi akuntan. Gue anak ke lima dari lima bersaudara. Punya pacar yg sebentar lg mau dipaksa ngelamar gw deh kayanya.. hahaa ngarep ya ciin ttp..eh tapi bener lho doain donk ya.. :D

Apa lagi ya,, hmmm.. oke kita mulai dari ngomongin tentang kluarga gw dulu deh ya.. Gw itu punya 4 orang kakak yg luar biasa semua ada satu yg agak2 sih tapi ttp keren koq.. Kakak gw yang pertama cewe dan tiga lainnya adalah lelaki.. Ah tapi ga terlalu seru ngomongin ini, oke skip kita lanjut yg lain aja..

Ngg..ttg kerjaan gw sekarang aja kali ya.. Sebenernya gw ga minat sih jd konsultan pajak, trnyta pusing jg booo.. tp apa daya tetep gw jalanin karna gaji utk sekarang ssuai yg gw harepin, yg laen blm dapet jg perusahaan yg mau gaji gw segitu.. Gw itu lebih suka jd akunting suatu perusahaan karna kalo di konsultan gw pegang beberapa perusahaan dan itu bener2 bikin gw males, secara pembukuannya rata2 ga rapih! oh God,,,, harus review pajak 3 tahun dengan jurnal yg ga rapih bin ga jelas itu bener2 bikin gw mau resign aja rasanya.. Di tempat sebelumnya gw itu udah sangat amat nyaaamaan sekali dengan kerjaannya, karna nyantai bgt sehari gw cuma kerja dua jam selebihnya gw leha leha doang di kantor, paling kalo closing sebulan sekali doang agak lama kerja tp ttp aja blm smpe tgl 10 gw udah kelarin smua kerjaan gw.. tapppiii ya itu dia masalahnya apalagi kalo bukan gaji yg kecil.. hufft bener deh emang mau gaji gede ya pasti tanggung jawab juga lbh gede.. Terus gw itu udah sangat mantap utk tidak mau jadi auditor,, hahaha gila kali gw jadi auditor sedangkan dosen audit gw waktu kuliah aja bener2 abstrak *maafkan saya bu dosen. Bukannya gw mau nyalahin dosen gw, tapi cara ngajar beliau bikin gw amat sangat tidak minat jadi auditor. Oya padahal gw waktu SMA itu jurusan IPA lho jadi ya lumayan nyasar juga ambil akuntansi pas kuliah.

Jadi inget dulu pertama masuk kuliah dan dapet pelajaran akuntansi, ya Allah gw berasa jd orang paling bego di kelas, gimana enggak itu rata2 temen gw mereka dari IPS yg udah dapet akuntansi dong, lah gw boro2 dapet, baca buku akuntansi dasar juga belum pernah.. Jadilah waktu itu dosen lagi nerangin ttg jurnal, temen2 gw sibuk mencatat dong ya, sedangkan gw bengang bengong ga jelas gangguin temen sebelah gw yg lagi nyatet, namanya Dian.. Karna gw orangnya amat sangat kepo, gw males nyatet sebelum gw ngerti, jadikan gini kalo nulis jurnal itu yang debet disebelah kiri dan yang kredit agak menjorok ke kanan nulisnya, nah gw yang bener2 bloon kan belum tau ya kalo nulis jurnal kaya gitu, gw tanya dong sm Dian kenapa sih nulisnya kaya gitu ngabisin buku aja tau ga,, jeng jeng si Dian cuma jawab "ya emg aturannya begitu dewi" dalem hati gw ya meneketehe klo nulisnya harus begitu. Bisa dibayangkan dong ya kaya apa gw waktu itu pusingnya..hahahaa.. Eitttss tapi jangan salah di akhir semester satu gw ttp dapet nilai A donngg akuntansinya, hahaa pamer :))

Udah jam makan siang nih, gw mau makan dulu ya teman2... duh kaya ada yang baca aja ini blog,,kikikikk gapapa lah ya berandai2.. see you abis makan siang lanjut lagi cerita yang laen mumpung hari ini kerjaan lagi ga numpuk... :))

Minggu, 22 April 2012

Aspek Hukum Dalam Bisnis


Sartika Sari Dewi / 202.07.998 (2-EB-16)

Bentuk-bentuk Bisnis
 bidang Industri: Pabrik motor, televisi, tekstil dan lain-lain.
 Kegiatan bidang perdagangan : Agen, makelar, toko besar/kecil dsb.
 Kegiatan Bidang Jasa, Konsultan, akuntan, biro perjalan, perhotelan dan lain-lain
 Bidang agraris : Pertanian, perternakan, perkebunan dan lain-lain
 Kegiatan bidang ekstraktif : misalnya Pertambangan, penggalian dn lain-lain
Secara umum 3 bidang usaha kegiatan bisnis
 Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan
 Bisnis dalam arti kegiatan industri
 Bisnis dalam arti kegiatan Jasa

 Bisnis dalam arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu: keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh: Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dan sebagainya.
 Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry), yaitu: kegiatan memproduksi atau menghasilkan barang-barang yang nilainya lebih berguna dari asalnya. Contoh: Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, pabrik mesin, dan sebagainya.
 Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu: kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. (Contoh: Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara (Lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dan lain-lain)
Apa Hukum itu?
 Hukum adalah peraturan yang tertulis mapun tidak tertulis yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat, yang apabila dilanggar ada sanksi yang tegas.
 Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan masnusia dalam hidup bermasyarakat di samping kepastian hukum.
Apa Hukum Bisnis itu?
 Bisnis adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mencapai keuntungan, baik itu di bidang:
a. Produksi
b. Distribusi/Pemasaran; dan
c. Perdagangan
 Hukum Bisnis adalah peraturan-peraturan yang mengatur kegiatan bisnis agar bisnis dijalankan secara adil.
Apa Hukum Ekonomi itu?
 Ekonomi berasal dari istilah “oikos”= rumah tangga, dan “nomos”= mengatur. Jadi ekonomi artinya mengatur rumah tangga agar tercapai kesejahteraan dalam hidup.
 Hukum Ekonomi adalah hukum yang mengatur distribusi/pembagian sumber-sumber daya agar tercapai kesejahteraan yang berkeadilan.
Sumber-Sumber Hukum Bisnis/Ekonomi
• Peraturan Perundang-undangan
• Perjanjian/Kontrak
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
• Doktrin

• Peraturan Perundang-undangan, adalah Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum
• Perjanjian/Kontrak : adalah suatu peristiwa dimana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau dimana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
• Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
• Kontrak yaitu Perjanjian yang dibuat secara tertulis .

 Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persolan tertentu yang menjadi kpentingan neg ybs.
 Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya. Dokrin sbg hkm formal banyak digunakan oleh hakim dalam meutus perkara melalui urisprudensi bahkan mempinyai pengaruh yang sangat besar dalam hubungan internasional


 Kebiasaan-Kebiasaan dalam Bisnis
Istilah-istilah Hukum yg Perlu Diketahui
 Subyek Hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 Obyek Hukum : Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

 HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
 HUbungan hokum (HH) dapat dibagi :
 HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
 HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
 HH. Sederajat => (suami siteri)
 HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
 HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
 HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam


 PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))

 PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hokum (contoh: jual beli ) & perbuatan hokum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUKUM PERJANJIAN


HUKUM KONTRAK BISNIS
 Perjanjian yang dibuat tertulis disebut Kontrak.
 Perjanjian adalah dua pihak atau lebih yang saling mengikat janji untuk melakukan sesuatu hal.
 Dasar Pengaturan: Buku ke III KUHPerdata
 Suatu hal = obyek perjanjian, dapat berupa:
a. Menyerahkan sesuatu;
b. Melakukan sesuatu perbuatan; dan
c. Tidak melaksanakan sesuatu.
Asas-asas Hk. Perjanjian

• Prinsip Konsensualisme
• Prinsip Kebasan Berkontrak
• Pacta Sunt Servanda
• dll.


Syarat Umum Syahnya Perjanjian
 Diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:
• Kesepakatan
• Kecakapan
• Suatu hal tertentu
• Suatu sebab yang halal.
Akibat Hukum Tidak Terpenuhi Syarat Syahnya Perjanjian

 Tidak terpenuhi point 1 dan 2 (syarat subyektif) adalah DAPAT DIMINTAKAN PEMABATALAN.
 Tidak terpenuhi point 3 dan 4 (syarat obyektif) adalah BATAL DEMI HUKUM.
Pembuatan Kontrak
 Kepentingan tertulis tidaknya kontrak?
 Tahapan pembuatan Kontrak:
• Negosiasi
• Pembuatan Draft Kontrak
• Penandatanganan Kontrak (penutupan Kontrak)
• Pelaksanaan Kontrak
Anatomi Kontrak
• Judul Kontrak
• Pembukaan
• Para Pihak
• Recital (latar belakang)
• Isi (hak & kewajiban para pihak dlm pasal2)
• Penutup
• Tanda-tangan para pihak

Wanprestasi
 Wanprestasi atau ingkar janji adalah tidak melaksanakan apa yang dijanjikan (obyek perjanjian) dapat berupa:
• Tidak melaksanakan sama sekali apa yang dijanjikan.
• Melaksanakan sesuatu yang dijanjikan tetapi terlambat.
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak seperti yang dijanjikan (tidak sempurna).
• Melakukan sesuatu yang harusnya tidak dilaksanakan.
Akibat Wanprestasi
 Kerugian bagi pihak yang beritikat baik melaksanakan perjanjian.
 Upaya bagi pihak yang dirugikan adalah melakukan tuntukan ganti kerugian, dengan cara terlebih dahulu harus ada teguran tertulis (SOMASI) untuk pemenuhan prestasi.
 Dengan somasi tersebut maka dapat dipastikan dan dapat dijadikan bukti bahwa ybs melakukan Wanprestasi.


BADAN HUKUM
• Bisnis bisa dilakukan oleh perseorangan dan juga oleh suatu perkumpulan yang berbadan hukum/bukan badan hukum
• Perkumpulan berarti terdiri dari beberapa orang
• Dalam arti luas perkumpulan mempunyai 4 unsur, yaitu:
– adanya unsur kepentingan bersama,
– adanya unsur kehendak bersama,
– adanya unsur tujuan, dan
– adanya unsur kerjasama yang jelas.

• PERKUMPULAN :
– BERBADAN HUKUM
– TIDAK BERBADAN HUKUM
BADAN USAHA BADAN HUKUM
• Perseroan Terbatas / PT. ( UU No. 40 Tahun 2007): Perseroan Terbatas, adalah badan hukum yang merupakan :
– persekutuan modal,
– didirikan berdasarkan perjanjian,
– melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan
– memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undnagan.

• Yayasan ( UU No. 16 Tahun 2001)
• Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
• Koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992):
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya

BADAN USAHA BUKAN BADAN HUKUM
– Persekutuan Perdata / maatschap (pasal 1619 KUHPerdata) : YAITU suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk mencari keuntungan.
– Firma (pasal 16 – 35 KUH Dagang) : adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan usaha bersama di dalam satu nama yang terlihat pada adanya nama bersama (misalnya : adanya papan nama firma) dan adanya tanggung jawab yang bersifat solider yang diatur dalam pasal 18 KUHD.

– Perseroan Komanditer / CV (pasal 19 KUH Dagang) : suatu perseroan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih dimana salah satu pihak bertanggung jawab seluruhnya dan pihak lain sebagai pelepas uang.
– Perusahaan Dagang / Usaha Dagang :

Perseroan Terbatas
• Sebagai suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertransaksi.
• Memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya.
– Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
– Merupakan kumpulan modal/saham
– Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
– Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
– Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
– Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
– Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS
syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007)
• Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
• Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
• Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
• Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
• Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
• Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
• Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA


Sumber : http://aria-herjon.blogspot.com

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI : BENDA

Sartika Sari Dewi / 202.07.998   (2-EB-16)


 BENDA

1. Pengertian Benda.

2. Macam - Macam Benda.

3, Pengertian Hak Kebendaan.

4. Macam - Macam Hak Kebendaan.

BENDA


1.Pengertian Benda.

Hukum Benda :
hukum yang mengatur hubungan subjek hukum dengan benda, yang
menimbulkan hak kebendaan.

Menurut Pasal 499 KUHPer, pengertian benda atau “zaak” :
segala sesuatu yang dapat objek hak milik.
Yang dapa t menjad i objek hak milik dapat berupa barang dan hak,
seperti hak cipta, hak paten, dan lain-lain.

Namun pengertian “benda” yang dimaksud oleh KUHPer :

- benda berwujud seperti kendaraan bermotor, tanah, dan lain-lain.

- benda tak berwujud seperti hak cipta, hak paten, tidak diatur oleh

KUHPer, tetapi diatur dengan undang-undang tersendiri.

2. Macam - Macam Benda.

Benda dapat dibedakan atas :

- berwujud dan tidak berwujud (Pasal 503 KUHPer);

- benda bergerak dan tidak bergerak (Pasal 504 KUHPer);

- benda dapat dipakai habis dan tidak dapat dipakai (Pasal 505KUHPer);

- benda yang sudah ada dan benda yang akan ada ( Pasal 1334KUHPer);

2

- benda dalam perdagangan dan di luar perdagangan (Pasal 537, Pasal 1444, Pasal 1445 KUHPer);

- benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi

(Pasal 1296 KUHPer);

- benda terdaftar dan tidak terdaftar ( UU Hak Tanggungan ,

UU Jaminan Fiduasia);

- benda atas nama dan tidak atas nama (Pasal 613 KUHPer).

Dari pembedaan macam-macam benda sebagaimana diuraikan di atas, yang terpenting adalah pembedaan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak, serta pembedaan atas benda terdaftar dan tidak terdaftar.

Contoh benda terdaftar :

- kendaraan bermotor;

- tanah;

- kapal;

- perusahaan;

- hak cipta;

- hak tanggungan;

- fidusia;

- telpon;

- dan lain-lain.

BendaTerdaftar & Tidak Terdaftar :

- Benda terdaftar atas nama :

benda yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat atas
nama pemiliknya, misalnya tanah, rumah, hak cipta, dan lain-lain.


3

- Benda terdaftar tidak atas nama, misalnya hak tanggungan, fidusia, dan
lain-lain.

Benda tidak bergerak dapat dibedakan atas :

- benda tidak bergerak menurut sifatnya :

- benda tidak bergerak karena tujuannya :

- benda tidak bergerak menurut ketentuan undang-undang.

Benda tidak bergerak (lihat pasal 506,507,508 BW), ada 3 golongan benda tidak bergerak yaitu :
1).Menurut sifatnya dibedakan lagi :
- Tanah;
- Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh , berakar
tertanam dan menjadi satu dengan tanah;
- Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas
tanah yaitu karena tertanam atau terpaku.

2).Menurut tujuan / pemakaiaannya supaya bersatu dengan benda tidak
bergerak :
- Pada pabrik, segala mesin - mesin, ketel-kete dan alat-alat lain yang
dimaksudkan supaya terus menerus berada di situ untuk digunakan
dalam menjalankan pabrik ;
- Pada perkebunan, segala sesuatu yang digunakan sebagai pupuk bagi
tanah, ikan dalam kolam dan sebagainya ;
- Pada rumah, segala kaca, tulisan serta alat untuk menggantungkan
barang sebagai bagian dari dinding;
- Barang - barang runtuhan dari bangunan apabila dimaksudkan untuk
dipakai guna mendirikan bangunan lagi.

3). Penetapan undang-undang sebagai benda tidak bergerak :


- Hak-hak atau penagihan mengenai benda yang tidak bergerak,
- Kapal-kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas.

Benda bergerak (lihat pasal 509, 510 dan 511 BW) yang dibedakan:

1). Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat

berpindah atau dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya, misalnya

meja, computer, buku, sepatu dan lainnya.

2). Benda bergerak menurut penetapan undang-undang, ialah segala hak-

hak atas benda - benda bergerak seperti hak memetik hasil dan hak

memakai, saham-saham dari perseroan dagang.

3.Pengertian Hak Hak Kebendaan.

Hak Kebendaan :

suatu kekuasaan absolute (mutlak) yang diberikan kepada subjek hukum
oleh hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dimanapun
benda itu berada.



Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BW dapat dibedakan atas 2

(dua) macam, antara lain :

1). Hak kebendaan yang bersifat memberikan kenikmatan ;

2). Hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.

Hak Kebendaan yang Bersifat Memberikan Kenikmatan :

- Bezit ;

- Hak Milik (Hak Eigendom) ;

- Hak Memungut Hasil (Vrucht Gebruik) ;

- Hak Pakai dan Hak Mendiami.

4. Macam-Macam Hak Kebendaan.

- Hak kebendaan yang dapat dinikmati :

hak milik , bezit , hak memungut hasil , hak pakai dan

mendiami.

- Hak kebendaan yang memberikan jaminan :

gadai, fidusia, hipotik, hak tanggungan.

BEZIT (KEDUDUKAN BERKUASA) :

Menurut Pasal 529 KUHPer, yang dimaksud dengan bezit :
kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri , maupun dengan perantara orang lain , dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.

Cara memperoleh Bezit :

a. Secara Pengoperan (Traditio) :

dengan bantuan orang yang sudah menguasainya lebih dahulu ;

b Secara asli (originair) yaitu dengan jalan Pengambilan bendanya

(occupatio).

Ada 2 (dua) macam fungsi Bezit :

- Fungsi Polisionil Bezit :

bahwa bezit itu mendapat perlindungan hukum , tanpa
mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik benda itu.

- Fungsi Zekenrechtijk bezit :

bahwa setelah bezit itu berjalan beberapa waktu tanpa
adanya protes , bezit itu berubah menjadi eigendom , yaitu
dengan melalui lembaga verjaring.

Hapusnya Bezit (diatur dalam Pasal 542 s/d Pasal 547 KUHPer :

- benda tersebut telah beralih ke tangan orang lain ;

- benda tersebut telah di tinggalkan ;

- musnahnya benda; dan

- hilangnya benda, karena telah diambil orang lain atau di curi.

HAK MEMUNGUT HASIL (PAKAI) HASIL :

Hak memungut hasil :

hak kebendaan untuk mengambil hasil dari barang milik orang lain, seakan ia sendiri pemiliknya , dengan kewajiban memelihara barang tersebut

sebaik-baiknya (Pasal 576 KUHPer).

Hapusnya hak memungut hasil, ditentukan dalam Pasal 807 KUHPer, :- Karena meninggalnya pemegang hak tersebut ;

- Karena habisnya waktu yang diberikan untuk hak itu ;

- Karena pemegang hak melepaskan hak memungut hasil itu ;

- Karena pemegang hak berubah menjadi pemilik ;

- Karena Verjaring dimana pemegang hak tidak
mempergunakan hak memungut hasil itu selama 30 (tiga puluh)
tahun;
- Karena musnah (binasanya) bendanya.

Hak Pakai dan Mendiami :

Hak pakai sama dengan hak mendiami.

Hak Kebendaan Yang Memberikan Jaminan :

- Gadai ;

- Fidusia ;

- Hipotik ;

- Hak Tanggungan.

GADAI

Gadai :

Suatu hak kebendaan atas benda - benda bergerak , tidak untuk

dipakai tetapi untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.

Ada 2 (dua) pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai :

- pihak pemberi gadai (debitur);

- pihak penerima (pemegang) gadai (kreditur).

Unsur-unsur yang terpenting dari Gadai :

- Benda yang dijaminkan harus berada dalam kekuasaan
pemegang gadai ;

- Hak gadai tidak mungkin ada kalau benda yang dijaminkan
masih berada dalam kekuasaan Debitur yang memberikan gadai ;

- Penguasaan benda oleh pemegang gadai bukan untuk
menikmati, memakai dan memungut hasil, melainkan hanya
untuk menjadikan jaminan pembayaran utang pemberi gadai
kepada pemegang gadai.

Perjanjian gadai dapat dilakukan dalam bentuk :

Perjanjian tertulis namun di dalam praktek perjanjian ini dilakukan dalam bentuk akta dibawah tangan.

Prosedur & Syarat-syarat Pemberian & Pelunasan Pinjaman Gadai :
a. Setiap nasabah (Debitur) yang ingin mendapatkan pinjaman uang
dari Lembaga Pegadaian harus menyampaikan keinginannya
kepada kreditur dengan menyerahkan objek gadai kepada Penaksir
Gadai ;

b. Kemudian Penaksir Gadai menerbitkan Surat Bukti Kredit untuk Debitur ;

c. Setelah benda jaminan selesai ditaksir, langkah selanjutnya
menyerahkannya kepada kasir.

Jika benda jaminan hilang/rusak akan diganti 125% dari nilai taksiran, setelah dikurangi uang pinjaman dan sewa modal.

Apabila benda jaminan hilang/rusak karena bencana alam, huru-hara perang, Pegadaian tidak bertanggung jawab.

Hak-hak gadai :

- Menahan benda yang digadaikan selama belum dilunasi utang pokoknya,
baik mengenai jumlah maupun bunga;

- Hak untuk mendapat pembayaran piutangnya dari pendapatan
penjualan benda yang digadaikan, apabila orang yang berutang tidak menepati
kewajibannya ;

- Penjualan benda yang digadaikan dapat dilakukan oleh pemegang gadai
dan perantara Hakim ;

- Hak untuk minta ganti biaya yang telah dikeluarkan untuk
memelihara benda yang digadaikan ;

- Berhak untuk menggadaikan lagi benda yang digadaikan.

Kewajiban Pemegang Gadai :

- Bertanggung jawab atas hilangnya/berkurangnya harga barang
yang digadaikan, apabila hal itu disebabkan karena kelalaiannya ;

- Pemegang gadai harus memberitahukan kepada pemberi gadai,
apabila ia hendak menjual barang yang digadaikan kepadanya.

Hapusnya Hak Gadai :

- hapusnya perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang;

- benda gadai dikembalikan secara suka rela oleh pemegang gadai kepada

pemberi gadai ;

- karena suatu sebab (jual-beli/warisan) pemegang gadai menjadi

pemilik benda gadai ;

- benda gadai dieksekusi oleh pemegang gadai ;

- karena lenyap/hilangnya benda yang digadaikan.

HIPOTIK
Pengertian hipotik menurut Pasal 1162 KUHPer
:

“Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”.

Dengan dikeluarkannya Undang - undang hak tanggungan , maka ketentuan

hipotik masih tetap berlaku dengan objeknya kapal yang volumenya lebih dari 20 M kubik.



Subjek hipotik menurut pasal 1168 KUH perdata, mengatakan bahwa :

Hipotik hanya dapat diletakkan / dipasang oleh orang yang dapat mengoperkan/memindahkan benda jaminan.

Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal laut :

Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjian kredit yang dibuat antara debitur dengan Bank kreditur.


Jangka waktu di sini terbagi 3 :

- kredit jangka pendek à maksimal 1 tahun

- kredit jangka menengah à 1 s/d 3 tahun

- kredit jangka panjang à lebih dari 3 tahun

Prosedur Hipotik :

Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat Balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.

Syarat-syarat kapal yang didaftar :

- Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 / yang nilainya
sama dengan itu ;

- Dimiliki oleh WNI/Badan Hukum dan UU No. 21 Tahun 1992 Tentang
pelayaran.

Syarat-syarat kapal yang didaftar :

- Kapal dengan ukuran isi kotor sekurang-kurangnya 20 m3 /yang nilainya
sama dengan itu ;

- Dimiliki oleh WNI/Badan Hukum dan UU No. 21 Tahun 1992 Tentang
pelayaran.

HAK TANGGUNGAN (UU No. 4 Tahun 1996).


Hak Tanggungan :

Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana yang
dimaksud dalam UUPA (UU No. 5 Tahun 1960) berikut/tidak berikut
benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lainnya.

Para pihak dalam perjanjian pemberian Hak Tanggungan :

- Pemberi hak tanggungan :

orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai

kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak

tanggungan yang bersangkutan.

- Penerima/pemegang hak tanggungan.

Objek Hak Tangungan :

Menurut Pasal 4 UU No. 4 Tahun 1996 menegaskan bahwa objek hak tanggungan :

a. Hak atas tanah yang dapat dibebani dengan hak tanggungan adalah :

- Hak Milik ;

- Hak Guna Usaha ;

- Hak Guna Bangunan .


b. Selain hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak
pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku
wajib di daftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat
juga di bebani dengan hak tanggungan .


Jadi selain tanah, bangunan, tanaman dan hasil karya yang merupakan satu kesatuan dengan tanahnya dapat jadi objek hak tanggungan.



Prosedur Pemberian Hak Tanggungan :

a. Didahulukan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan
pelunasan utang tertentu ;

b. Di lakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan(APHT)
oleh PPAT.

Pendaftaran Hak Tanggungan :

a. Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT wajib di

daftarkan ke kantor BPN (1 minggu) ;

b. Kemudian kantor BPN menerbitkan buku hak tanggungan dan

mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek Hak

tanggungan , serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas

tanah yang bersangkutan.

Hapusnya hak tanggungan(pasal 18 UU No. 4 tahun 1996) :

- Hapusnya hutang yang dijamin dengan hak tanggungan ;

- Di lepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan ;

- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh ketua

pengadilan negeri ;

- Hapusnya hak atas tanah yang diberi hak tanggungan.


Beberapa syarat terhadap hak atas tanah yang dijadikan utang :

- Dapat dinilai dengan uang, karena utang yang dijamin berupa
uang;
- Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum ;

- Mempunyai sifat dapat dipindah tangankan, karena kalau Debitur

cidera janji, benda jaminan akan dijual ;

- Memerlukan penunjukkan undang-undang.

FIDUSIA (UU No. 42 Tahun 1999) .

Menurut pasal 1 sub 1 undang-undang fidusia :

“fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar
kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.

Pasal 1 (2) UU No.42 Tahun 1999, menyatakan “Jaminan Fidusia”adalah:

- hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang

tidak berwujud ;

- benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dibebani Hak

Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia ,

sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu , yang memberikan

kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur

lainnya.

Jaminan Fidusia Biasanya dituangkan dalam Akta Notaris .



Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :

- Apabila nilai pinjaman kurang dari Rp. 50 juta maka besar biaya paling
banyak Rp. 50 ribu ;

- Apabila nilai pinjaman lebih dari Rp. 50 juta - Rp. 10 juta maka
besarnya biaya Rp.100 ribu ;

- Apabila nilai pinjaman lebih Rp. 100 juta - Rp. 250 juta maka besar
biaya Rp. 200 ribu ;

- Apabila nilai pinjaman lebih Rp. 500 juta - Rp. 500 juta maka besar
biaya Rp. 500 ribu ;

- Apabila nilai pinjaman lebih 10 milyar keatas , maka besar biaya
Rp. 7.500.000.

Prosedur Jaminan Fidusia :

- Jaminannya dituangkan dalam Akta Notaris;

- Membayar biaya pendaftaran Jaminan Fidusia ke kantor Pendaftaran

Fidusia (Departemen Kehakiman & HAM);

- Kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia.

Hapusnya Jaminan Fidusia :

- hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia ;

- pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh penerima Fidusia ;

- musnahnya benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.

Tulisan Aspek Hukum Dalam Ekonomi : PERMASALAHAN EKONOMI MAKRO


Nama   : Sartika Sari Dewi 
NPM     : 202.07.998
Kelas    : 2-EB-16

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

 PERMASALAHAN EKONOMI MAKRO, PENYEBAB SERTA SOLUSINYA

Masalah Distribusi Beserta Dampaknya Terhadap Harga Barang Dan Kelangkaan.
1.     PENYEBAB
Jalur distribusi barang dan jasa yang panjang akan mengakibatkan tingkat harga barang menjadi tinggi dan mahal ketika sampai ke tangan konsumen. Untuk itu, beberapa upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau swasta untuk memperpendek jalur distribusi sehingga harga barang ketika sampai ke tangan konsumen tidak mahal. Misalnya, PT. Coca Cola Indonesia melakukan distribusi barang melalui lebihdari 120 pusat penjualan di seluruh Indonesia dan didistribusikan langsung melalui ke pedagang eceran (80% pengecer) dan grosir dan 90% masuk kategori usaha kecil. Agar barang atau jasa yang di hasilkan dapat sampai kepada orang yang tepat, dibutuhkan sarana dan prasarana distribusi yang baik.
Selain kegiatan ekonomi tersebut, dalam ekonomi dijelaskan pula tentang adanya sifat manusia yang tak pernah puas. Yaitu, melalui hukum Gossen I yang intinya menyatakan bahwa tingkat tambahan kepuasan manusia terhadap sebuah barang atau jasa akan bertambah turun seiring dengan semakin seringnya barang atau jasa tersebut dipergunakan.
Dalam teori lain tentang ekonomi, disebutkan pula bahwa masalah pokok ekonomi adalah masalah kelangkaan. Kelangkaan berarti tidak tersedianya barang atau jasa yang dibutuhkan manusia, bisa juga jumlah barang atau jasa yang tersedia tidak sebanding dengan tingkat pertumbuhan manusia. Dalam ilmu ekonomi juga disebutkan bahwa semakin sedikit atau langka jumlah barang atau jasa, harga (pengorbanan untuk mendapatkannya) akan semakin tinggi pula. Maka tak mengherankan bila barang-barang yang sulit didapat menjadi melambung harganya.
Penyebab kelangkaan barang Penyebab barang atau jasa menjadi langka adalah karena 2 hal, yaitu penyebab alami dan penyebab yang tidak alami. Penyebab alami maksudnya adalah kelangkaan barang yang disebabkan oleh faktor alamiah, misalnya bencana alam yang membuat barang-barang menjadi banyak yang hilang atau rusak sehingga ketersediaan barang berkurang. Hal ini wajar dan tak menjadi masalah.
Yang menjadi masalah adalah penyebab yang tidak alami atau karena perilaku manusia. Penyebab ini jelas-jelas disengaja dan jelas-jelas pula merugikan pihak lain. Kenyataannya, penyebab karena ulah manusia inilah yang merupakan penyebab utama masalah pokok dalam ekonomi. Coba saja lihat beberapa contoh tindakan merugikan berikut ini.
  • Keserakahan dan tidak pernah puas akan kepemilikan terhadap suatu barang atau jasa, seperti yang telah diungkapkan dalam hukum Gosen I. Akibatnya, beberapa kelompok menjadi sangat kaya karena eksploitasi besar-besaran, sedangkan kelompok lain memiliki keadaan sebaliknya.
  • Adanya ketakutan kelangkaan suatu barang yang suatu saat akan terjadi menyebabkan banyak orang menimbun barang dengan sengaja. Akibatnya, terjadilah kelangkaan.
Jadi, masalah pokok ekonomi yang sebenarnya adalah “kelangkaan” barang atau jasa bukan disebabkan oleh keadaan, melainkan oleh ulah manusia sendiri. Jangan pernah menyalahkan keadaan atas tragedi atau musibah yang menimpa.
2.     Dampak dengan adanya permasalahan ekonomi
Dengan semakin banyaknya permasalahan ekonomi yang timbul di sekitar kita, maka hal ini dapat menimbulkan berbagai dampak yang kurang baik. Diantara dampak yang begitu banyak, salah satu dampak yang amat sering kita rasakan adalah adanya kenaikan bahan pangan yang semakin melambung seperti kenaikan harga cabai di pasaran yang sudah tidak dapat dijangkau lagi oleh orang-orang kecil.
Kenaikan harga cabai yang melambung berdampak terhadap perekonomiaan masyarakat, karena cabai merupakan suatu komoditas yang dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat walapun bukan merupakan komoditas utama. Tetapi ironisnya, kenaikan harga cabai tersebut tidak berdampak terhadap kenaikan penghasilan para petani cabai. Oleh sebab itu, perlu ada pengaturan tata niaga oleh pemerintah. Kenaikan cabai belakangan juga berdampak pada komoditas utama seperti beras, yang harganya melambung cukup tinggi disertai denga bahan pokok lainnya.
Kenaikan harga tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh tata niaga yang kurang baik tetapi juga karena pengaruh perubahan cuaca yang berakibat karena musimnya yang tidak beraturan, juga karena pengaruh musibah bencana alam seperti banjir, dan musibah-musibah lainnya. Sementara itu, pengaruh perekonomian dunia juga berdampak cukup besar terhadap tingkat perekonomian nasional misalnya jatuhnya pemerintahan di beberapa negara di wilayah timur tengah dan wilayah afrika utara yang memicu tingkat keamanan internasional dan kenaikan harga minyak dunia yang sebagian besar disuplai oleh kawasan negara-negara yang disebutkan diatas. Ini semua berpengaruh terhadap tingkat produksi yang merupakan salah satu faktor utama ekonomi.
Permasalahan lain adalah masalah distribusi atau penyaluran produk-produk ekonomi karena tidak meratanya jalur distribusi misalnya produk-produk ekonomi yang pembagiannya tidak menyebar ke seluruh wilayah baik itu pada wiayah perkotaan maupun wilayah pedesaan. Sarana-sarana distribusi dan transportasi banyak mengalami hambatan misalnya terganggunya jalur tersebut misalnya alat transportasi yang belum memadai. Contoh nyatanya adalah dengan terganggunya jalur distribusi maka akan terhambatnya pengiriman bahan pokok dari pulau Jawa ke pulau Sumatera atau sebaliknya dimana jalur penyeberangan terganggu sampai beberapa jam karena faktor yang tidak diharapkan.
Sementara pada kota-kota besar kemacetan lalu lintas semakin parah sehingga dengan sendirinya akan mengganggu aktivitas kegiatan sehari-hari dan jalur distribusi pada konsumen langsung. Kemacetan ini berdampak pula terhadap ekonomi harga tinggi karena harus banyak pengeluaran yang tidak direncanakan. Pungutan-pungutan liar di jalan raya maupun jalur distribusi juga akan meningkatkan biaya pengeluaran yang besar yang tentu saja akan berdampak pada kenaikan harga yang akan membebani konsumen.
Tingkat konsumsi dipengaruhi dengan tidak seimbangnya suplai demand yaitu jumlah permintaan yang besar tidak diimbangi dengan tingkat penyediaan dan produksi yang tinggi. Hal ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan penduduk yang berkembang seperti deret ukur, sementara tingkat pertumbuhan produksi berkembang seperti deret tambah. Oleh sebab itu, perlu adanya pembatasan jumlah penduduk, sementara disisi lain perlu adanya peningkatan sektor-sektor produksi yang misalnya dilakukan dengan memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada investor baik dalam maupun luar negeri untuk menanamkan modal demi untuk meningkatkan sektor produksi. Kemudahan perizinan dan pemberian keuntungan bagi investor untuk menanamkan modal akan mempunyai nilai tambah dan animo bagi investor untuk meanamkan modal di negara ini.
3.     Usaha mengatasi permasalahan ekonomi
Dengan melihat beberapa faktor ekonomi dan masalah perekonomian serta dampak dari masalah tadi, maka usaha yang perlu dilakukan diantara lain adalah perlu adanya campur tangan dari pemerintah atau dari negara sebagai legulator untuk dapat menumbuhkan perekonomiaan nasional. Pengaturan-pengaturan dan tata niaga perlu dilakukan sehingga tidak terjadinya monopoli atau penguasaan secara tunggal oleh kelompok tertentu. Peran pemerintah juga sangat diperlukan dalam kemudahan dan kecepatan dalam menerbitkan perizinan kepada para investor untuk menanamkan modal dan menciptakan sektor produksi secara nasional.
Jalur transportasi juga perlu ada pembenahan sehingga suplai produksi kepada konsumen akan berjalan lancar. Akses jalan mudah dijangkau baik untuk pengiriman di lingkungan dalam negeri maupun pengiriman barang untuk ekspor menjadi lancar. Selain kelancaran tadi, juga perlu adanya perbaikan-perbaikan jalan yang merata dan pengaturan moda transportasi agar tidak terjadi kemacetan.
Pemerintah juga perlu menjamin keamanan secara nasional yang akan menumbuhkan iklim produksi untuk menanamkan modal atau berinvestasi ke negara kita. Stabilitas keamanan dan politik mutlak diperlukan untuk menjamin para investor dalam bertindak di negara kita.
Pembatasan jumlah penduduk melalui program keluarga berencana perlu dicanangkan kembali agar ledakan penduduk dapat dieliminalisir karena dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia akan berdampak pada perkembangan dan kemajuan perekonomiaan nasional bila tidak dikurangi dari segi jumlah dan ditingkatkan dari segi kualitas. Memang dengan jumlah penduduk yang besar, apabila dapat dimanfaatkan dan dioptimalkan akan menjadi sumber dan dorongan utama dalam proses pertumbuhan perekonomian, tetapi sebaiknya dengan jumlah penduduk bila tidak ditingkatkan dari segi kualitas juga akan berdampak negatif. Oleh sebab itu, peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilakukan baik dalam pendidikan formal maupun pendidikan informal secara teknis. Demikian secara garis besar artikel ini dibuat mengenai permasalahn ekonomi, sektor-sektor-sektor ekonomi, dan pemecahan permasalahan ekonomi secara nasional.

..WeLCome to My Space..

I want to wholeheartedly and sincerely in the acceptance of giving .. to provide the best for all people including those who hate me .. to respond to live wisely .. I started here ..